Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Jakarta, Para Korban Dipaksa Layani Pria Minimal 10 Kali Sehari
Polda Metro Jaya membongkar komplotan prostitusi dan ekspolitasi anak di sebuah kafe di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya membongkar komplotan prostitusi dan eksploitasi anak di sebuah kafe di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Para korban baru berusia sekitar 14 sampai 18 tahun.
Mereka dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang.
Mulai dari menemani minum hingga harus berhubungan badan.
Praktik ekspoitasi anak ini ternyata sudah berlangsung selama dua tahun.

Korban harus melayani minimal 10 laki-laki dalam satu hari.
Jika tidak dilakukan, maka akan ada denda sebesar Rp 50 ribu per hari.
"Setiap korban dari perdagangan anak itu harus melakukan perbuatan itu satu hari minimal 10 kali."
"Ini kan sangat luar biasa, dan apabila tidak mencapai angka 10 kali, para korban ini di denda," ujar Kabag Bin Opsnal Polda Metro Jaya, AKBP Pujiarto, dikutip Tribunnews dari KompasTV.
Tak berhenti di situ, korban juga harus menerima pembayaran 2 bulan kemudian.
Para korban juga tidak diperbolehkan untuk menstruasi hingga tidak adanya pemeriksaan kesehatan.
Sementara itu, mengutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, polisi telah menangkap enam tersangka dalam kasus ekspoltasi anak tersebut, Selasa (21/1/2020).
Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami A, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Yusri mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dakam mencari dan menjual korbannya.
Tersangka Mami A berperan sebagai pemilik kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Diketahui, tempat tersebut dijadikan sebagai lokasi penjualan anak di bawah umur.
"Dia (Mami A) juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe," ujar Yusri.
Selanjutnya, tersangka kedua, Mami T juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.
Lalu tersangka lainnya, berninisial D alias F dan TW berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.
Keduanya kemudian menjual anak-anak tersebut kepada kedua tersangka yang biasa dipanggil Mami.
Anak-anak yang masih di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750 ribu hinga Rp 1,5 juta kepada tersangka Mami.
Tersangka lain adalah A dan E, mereka merupakan anak buah Mami T dan Mami A.
"Mereka (A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," kata Yusri.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)