Kronologi Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Tanah Abang: Berawal dari Ajakan Tawuran
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menjelaskan kronologinya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Kini, FS dan MA berstatus tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang aksi kekerasan.
Keduanya dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua cerlurit dan satu flashdisk berisi rekaman CCTC kejadian.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ini Kronologi Pengeroyokan yang Tewaskan Satu Orang: Pelaku Berjumlah 2