Kamis, 2 Oktober 2025

Kronologi Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Tanah Abang: Berawal dari Ajakan Tawuran

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menjelaskan kronologinya

DIDIE SW/dok. Kompas.com
Ilustrasi pengeroyokan 

Kini, FS dan MA berstatus tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang aksi kekerasan.

Keduanya dapat dipenjara maksimal 12 tahun.

Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua cerlurit dan satu flashdisk berisi rekaman CCTC kejadian.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ini Kronologi Pengeroyokan yang Tewaskan Satu Orang: Pelaku Berjumlah 2

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved