Rabu, 1 Oktober 2025

Gara-gara Tak Setor Rp 30 Ribu Per Bulan, Juru Parkir di Serpong Dipukuli Preman Pakai Batu

Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Agus Ariyanto, seorang juru parkir

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Gelar ekspos pengungkapan kasus pengeroyokan di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Senin (20/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Dua orang yang sehari-harinya sebagai preman di kawasan Serpong ditangkap polisi.

Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Agus Ariyanto, seorang juru parkir.

Aparat Polsek Serpong berhasil meringkus dua preman yang mengeroyok Agus Ariyanto, juru parkir.

Ia dikeroyok lantaran tidak memberikan jatah bulanan sebesar Rp 30 ribu kepada kedua preman.

Pengeroyokan bermula saat W dan DS mendatangi lapak parkir yang dijaga Agus untuk meminta jatah.

Sehari-hari Agus menjaga parkir di bilangan Jalan Raya Sektor 1 BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (16/1/2020).

Lalu Agus memilih diam dan enggan memberikan "jatah preman" sebesar Rp 30 ribu per bulan itu.

Sebelumnya, Agus tidak pernah absen memberikan jatah tersebut.

Kesal dengan sikap Agus yang dianggap tidak patuh, W dan DS langsung menghajarnya.

Tak hanya menggunakan tangan kosong, W dan DS bahkan memukul kepala Agus menggunakan batu batu besar dan bangku plastik.

"Dalam aksinya para pelaku dua orang ini melaksanakan perkelahian menggunakan satu buah hebel dan satu buah kursi," ujar Luckyto di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel, Senin (20/1/2020).

Luckyto mengatakan, W dan DS ditangkap tak sampai 24 jam setelah perbuatan pengeroyokan itu.

"W dan DS dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ncaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Korban Kritis

Kondisi Agus masih kritis di Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan lantaran luka parah di kepalanya.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved