Dikepung Massa, Mahasiswa yang Rampas Mobil Sopir Taksi Online Terjun ke Sawah
"Saat tiba di tempat kejadian perkara, tersangka menodongkan pisau cutter di leher korban," sambung Ade
Warga langsung memberi pertolongan pada korban dengan membawanya ke rumah sakit.
• Rekruitmen Perwira Akmil TNI AD untuk Lulusan SMA/MA Tahun 2015 Sampai 2019
• Tim Tokyo Ini Bisa Gagalkan Rencana Persija Jakarta Datangkan Keisuke Honda
Sementara polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.
Ade mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamamkan adalah satu unit mobil korban, dua unit telepon genggam, dan satu pisau cutter.
"Kami mengimbau agar pengemudi taksi online senantiasa waspada dan sangat dianjurkan melengkapi diri dengan perangkat keselamatan seperti tombol panic button," tandasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Mahasiswa Nekat Curi Mobil Taksi Online, Terjun ke Sawah Setelah Dikepung Massa