Selasa, 30 September 2025

Dikepung Massa, Mahasiswa yang Rampas Mobil Sopir Taksi Online Terjun ke Sawah

"Saat tiba di tempat kejadian perkara, tersangka menodongkan pisau cutter di leher korban," sambung Ade

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
apolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Kronjo, Rabu (15/1/2020) 

Warga langsung memberi pertolongan pada korban dengan membawanya ke rumah sakit.

 Rekruitmen Perwira Akmil TNI AD untuk Lulusan SMA/MA Tahun 2015 Sampai 2019

 Tim Tokyo Ini Bisa Gagalkan Rencana Persija Jakarta Datangkan Keisuke Honda

Sementara polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.

Ade mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamamkan adalah satu unit mobil korban, dua unit telepon genggam, dan satu pisau cutter.

"Kami mengimbau agar pengemudi taksi online senantiasa waspada dan sangat dianjurkan melengkapi diri dengan perangkat keselamatan seperti tombol panic button," tandasnya

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Mahasiswa Nekat Curi Mobil Taksi Online, Terjun ke Sawah Setelah Dikepung Massa

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved