Selasa, 30 September 2025

Driver Ojol dan WNA Nigeria Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Korbannya Nyaris Capai Rp 1 Miliar

Irhamni menjelaskan, penipuan itu berawal ketika korban menjalin kerja sama dengan perusahaan di China

Baca: Banjir di Jakarta: Respon Ahok Terhadap Kinerja Anies, Gugatan Warga dan Demo di Balai Kota

Sementara itu, WNA Nigeria ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sopir Ojol Berkomplot dengan WN Nigeria Tipu Karyawan hingga Rp 919 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved