Driver Ojol dan WNA Nigeria Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Korbannya Nyaris Capai Rp 1 Miliar
Irhamni menjelaskan, penipuan itu berawal ketika korban menjalin kerja sama dengan perusahaan di China
Baca: Banjir di Jakarta: Respon Ahok Terhadap Kinerja Anies, Gugatan Warga dan Demo di Balai Kota
Sementara itu, WNA Nigeria ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sopir Ojol Berkomplot dengan WN Nigeria Tipu Karyawan hingga Rp 919 Juta