Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tangkap Dua Pelaku Peretasan yang Ganti Situs PN Jakpus Bergambar Demonstran

Keduanya ditangkap setelah mengubah tampilan website PN Jakarta Pusat dengan sosok Lutfi Alfiandi

Editor: Sanusi
Igman Ibrahim
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). 

"Ada banyak perkara yang dihilangkan pelaku dari website resmi kami, itu informasi kasus-kasus untuk masyarakat selama ini ada di website. Tapi kami ada back upnya," tutur Yanto.

Dia menyebutkan, kasus tersebut bisa jadi pelajaran bagi semua pihak.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran pelaku lain untuk menghentikan kegiatannya lagi. Karena secanggih apapun bisa ditangkap," tukas dia.

Kepolisian pun telah menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Di antaranya, 2 unit laptop dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengancpasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Selain itu, pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan oasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved