Banjir di Jakarta
Anies Baswedan Jadi Sorotan di Tengah Banjir, dari Kritik Tegas DPRD DKI hingga Petisi Pencopotan
DPRD DKI Jakarta bersikap kritis pada Gubernur Anies Baswedan di tengah penangan banjir di Jakarta. Sedangkan petisi untuk Anies kembali ramai.
Hingga berita ini ditulis, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 220 ribu orang.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Petisi tersebut dicanangkan oleh akun 'Opini Kamu'.
Tertulis dalam petisi tersebut, Anies Baswedan dianggap gagal dalam pengambilan berbagai macam arah kebijakan dan keputusan.

Berikut isi petisi tersebut :
"Kegagalan demi kegagalan disertai kejanggalan telah membuat DKI Jakarta sebagai ibukota negara Republik Indonesia semakin terpuruk di bawah kepemimpinan Saudara Anies Baswedan.
Mulai membengkaknya APBD DKI Jakarta 2018, gaji TGUPP yang tembus 70-an orang dengan biaya gaji puluhan juta rupiah per kepala per orang, banjir muncul kembali, diskotik yang ditutup buka kembali, sampah menumpuk di mana-mana,
pohon plastik, PKL yang merajalela mengambil badan trotoar, naiknya NJOP, susahnya mendapat layanan publik dan kesehatan, rusunawa yang tidak terurus, trotoar Senayan yang tidak kunjung selesai,
tiang bendera peserta ASIAN GAMES 2018 yang hanya ditopang bambu kecil yang dibelah, bongkar pasang jalur sepeda dan trotoar, pencantuman anggaran aneh bernilai miliaran di APBD 2020
dan terakhir karena ketidakbecusannya, banjir besar akhirnya melanda di hampir seluruh wilayah DKI Jakarta pada 1 Januari 2020 yang menyebabkan kerugian material dan korban meninggal.
Sudah saatnya Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri memanggil dan MENCOPOT Anies Baswedan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta! Jangan ditunda lagi!"
Tanggapan DPRD DKI Jakarta

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, memberikan komentarnya terhadap petisi ini.
Gembong Warsono menyebut jumlah tanda tangan pada petisi adalah cermin aspirasi nyata masyarakat yang perlu dihargai.
Sebab kata dia, penandatangan petisi tersebut tidak terafiliasi dengan kepentingan politik mana pun.