Kamis, 2 Oktober 2025

Banjir di Jakarta

Hotman Paris Ajak Ajukan Gugatan Class Action soal Banjir ke Pemprov DKI, Ini Prosedur Pengajuannya

Hotman Paris Hutapea mengajak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengajukan gugatan class action ke Pemprov DKI soal banjir Jakarta.

Penulis: Daryono
Editor: Ifa Nabila
kolase instagram @hotmanparis
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengajak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Indonesia untuk mengajukan gugatan class action ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait banjir yang menerjang pada Rabu (1/1/2020) lalu. 

Ajakan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) itu disampaikan Hotman melalui video yang ia unggah di akun instagram pribadinya, @hormanparisofficial, Sabtu (5/1/2020).

Menurut Hotman, apa yang terjadi saat banjir di Jakarta pada Rabu lalu mirip dengan kejadian-kejadian yang berujung class action di negara-negara barat. 

"Kepada seluruh LBH, lembaga bantuan hukum di Indonesia, kalau benar anda LBH, cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan kejadian-kejadian class action yang diajukan oleh masyarakat-masyarakat di negara barat," kata Hotman. 

Hotman melanjutkan, gugatan class action itu berupa tuntutan ganti rugi hingga triliunan rupiah. 

Menurut Hotman, dari apa yang terjadi di Jakarta sudah memenuhi syarat untuk dilakukan gugatan class action.

"Halo LBH-LBH, jangan ngaku dirimu selaku LBH, ayo segera bikin class action , class action atau gugat ganti rugi seluruh kerugian masyarakat Jakarta, class action gugat ganti rugi triliunan rupia. Saya melihat telah menenuhi syarat semuanya untuk gugatan class action," ujar dia. 

Terpisah, sejumlah warga Jakarta menyatakan akan menggugat Pemprov DKI Jakarta atas banjir yang terjadi.

Dikutip dari Kompas.com, rencana gugatan difasilitasi Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020.

Mereka akan melayangkan gugatan dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma, Minggu (5/1/2020), mengatakan, pihaknya mengajak warga Jakarta yang merasa dirugikan secara material dan immaterial akibat banjir untuk menggugat secara perdata Pemprov DKI.

Pemprov DKI dinilai lalai dan tidak mampu mengatasi permasalahan banjir di Jakarta.

"Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. Oleh sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," kata Alvon.

Alvon menambahkan, gugatan class action merupakan upaya hukum korban banjir Jakarta bisa menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita kepada Pemprov DKI.

Warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat bisa mengirim data identitas diri sesuai KTP DKI Jakarta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved