Selasa, 7 Oktober 2025

Banjir di Jakarta

Mobil Terendam Banjir? Pastikan Miliki Polis Asuransi Ini agar Bisa Tercover

Ia pun menjelaskan ada dua jenis polis asuransi yang harus diketahui oleh para nasabah

Penulis: Fitri Wulandari
Tribunnews/JEPRIMA
Puluhan kendaraan hancur pasca banjir yang merendam kawasan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Sebelumnya diketahui bahwa kawasan tersebut diterjang banjir dengan ketinggian air mencapai lima meter yang membuat ratusan rumah warga nyaris tenggelam dan yang terlihat hanya bagian atap. Tribunnews/Jeprima 

Jika para nasabah ini tidak yakin dengan jenis polis asuransi mereka, tentunya mereka bisa menghubungi Call Center Adira Insurance untuk melakukan pengecekan,

"Kalau mereka nggak yakin, mereka bisa tanya ke call center kita untuk meyakinkan ini polis mereka mengcover banjir apa nggak," ujarnya.

Penjelasan pun selanjutnya bisa diperoleh, karena pihaknya tentunya akan menjelaskan jenis polis asuransi mana yang dimiliki nasabah tersebut.

Setelah nasabah mengetahui jenis polis asuransi yang mereka miliki adalah polis asuransi ditambah perluasan risiko banjir, maka prosedur selanjutnya yang akan ditawarkan Adira Insurance adalah pengiriman towing car atau mobil derek sesuai dengan titik lokasi di mana mobil nasabah terjebak.

"Dan itu biasanya bisa kita klarifikasi, kalau dia mengcover banjir polisnya dan kita tahu itu korban banjir, maka yang mesti dilakukan adalah dia tinggal menyampaikan berada di mana karena Adira biasanya akan mengirimkan towing car untuk menarik mobil tersebut," tutur Julian.

Pengiriman towing car ini, kata Julian, merupakan layanan dari pihaknya kepada nasabah yang dicover asuransi perluasan khusus untuk nantinya dibawa ke bengkel terdekat yang menjadi mitra Adira Insurance.

"Karena mobil itu kan tidak dipaksakan untuk jalan, (maka kami kirim mobil derek) untuk ditarik ke bengkel rekanan kita terdekat," ungkapnya.

Baca: Sambil Bersihkan Lumpur, Bule Belanda di Kemang Ini Harap DKI Perbaiki Sistem Drainase

Ia kembali menekankan mekanisme awal sebelum mengklaim asuransi terkait kasus ini adalah para nasabah harus memastikan jenis polis asuransi yang mereka miliki.

"Jadi mekanismenya sebenarnya kayak begitu, jadi poin utamanya adalah mengklarifikasi dulu apakah memang mobil ini ada perluasan risiko banjirnya atau tidak sebetulnya di polisnya," pungkas Julian.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved