Selasa, 7 Oktober 2025

Banjir di Jakarta

Mobil Terendam Banjir? Pastikan Miliki Polis Asuransi Ini agar Bisa Tercover

Ia pun menjelaskan ada dua jenis polis asuransi yang harus diketahui oleh para nasabah

Penulis: Fitri Wulandari
Tribunnews/JEPRIMA
Puluhan kendaraan hancur pasca banjir yang merendam kawasan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Sebelumnya diketahui bahwa kawasan tersebut diterjang banjir dengan ketinggian air mencapai lima meter yang membuat ratusan rumah warga nyaris tenggelam dan yang terlihat hanya bagian atap. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hujan deras yang terus mengguyur ibu kota sejak malam pergantian tahun 2019 membuat banyak wilayah di Jakarta dan kota penyangga di sekitarnya dilanda banjir.

Hal ini tentu saja menimbulkan kerugian, baik jiwa maupun materiil.

Baca: BMKG: Hujan Lebat Jabodetabek Masih Berpotensi Terjadi Hingga Sepekan ke Depan

Satu di antaranya yang menjadi perhatian adalah banyaknya kendaraan milik warga, baik roda dua maupun roda empat yang terjebak dan terendam bahkan terseret arus banjir yang deras di sejumlah titik di ibu kota.

Tribunnews pun mencari informasi terkait bagaimana cara para pemilik kendaraan ini agar bisa mengklaim asuransi untuk kendaraan, khususnya mobil yang terkena musibah.

Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor pun membeberkan prosedur yang bisa dilakukan oleh para pemilik kendaraan ini untuk mendapatkan klaim asuransi atas musibah yang menimpa mobil mereka.

Ia pun menjelaskan ada dua jenis polis asuransi yang harus diketahui oleh para nasabah.

Tentunya jika ingin mengklaim asuransi untuk mobul yang terendam banjir, para nasabah harus mengetahui mereka memiliki polisi asuransi standar yang ditambah perluasan risiko seperti banjir.

Karena polis asuransi standar yang tidak menyertakan risiko lainnya seperti banjir, hanya akan meng-cover kasus kecelakaan mobil saja.

"Di asuransi mobil itu ada dua jenis polis sebetulnya, satu polis yang standard, satu polis yang standard ditambah perluasan risiko banjir. Jadi dari 2 jenis itu artinya, sederhananya yang satu polis itu tidak menjamin atas kerusakan akibat risiko banjir, cuma kalau kecelakaan saja," ujar Julian, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (2/1/2020) sore.

Karena pada umumnya, risiko yang rawan terjadi pada mayoritas kasus di Indonesia adalah kecelakaan atau kehilangan kendaraan.

"Karena umumnya kan mobil memang risiko rawannya kan kecelakaan sebetulnya atau hilang. Tapi kalau banjir ini memang harus ada perluasan khusus, yang tidak semua mobil itu memiliki polis dengan perluasan risiko banjir," jelas Julian.

Julian menambahkan, hal pertama dan sangat penting yang harus dilakukan para nasabah ini tentunya adalah memastikan apakah mereka memiliki asuransi perluasan khusus yang bisa mengcover klaim asuransi untuk mobil dengan jenis kasus istimewa ini.

"Jadi sederhananya sebetulnya atas mobil-mobil yang mengalami (musibah) terendam banjir itu, nasabahnya itu melihat dulu apakah mereka punya polis kendaraan motor. Dan kalau misal punya, mereka mesti cek juga apakah polisnya itu menjamin banjir atau nggak," papar Julian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved