Selasa, 30 September 2025

Ketahuan Edarkan Sabu-sabu, Residivis Narkoba Tahun Baruan di Kantor Polisi

Residivis narkoba kembali ditangkap aparat Kepolisian Polres Jakarta Barat karena ketahuan mau edarkan sabu seberat 1 Kg.

Editor: Fajar Anjungroso
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Residivis narkoba kembali ditangkap aparat Kepolisian Polres Jakarta Barat karena ketahuan mau edarkan sabu seberat 1 Kg.

Diduga residivis narkoba edarkan sabu selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Satuan Team Sus Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Team Sus 3 AKP Supriyatin gerebek sebuah rumah yang diduga dihuni oleh seorang pengedar narkoba di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Senin Malam (24/12/2019).

"Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendizz, Rabu (25/12/2019) termuat dalam keterangan tertulisnya.

Kata Erick, penggerebekan itu terjadi di Jalan Jelambar utama IV Grogol Petamburan. Pelaku ditangkap di tempat saat tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan.

Baca: Ibra Azhari Kembali Terjerat Narkoba, Ayu Azhari Doakan Sang Adik: Dekat Lingkungan yang Baik

Dalam aksi tersebut pelaku yang diketahui berinisial AY alias Gokong tidak melakukan perlawanan.

Dalam penggerebekan itu polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

"Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kilo Gram," katanya.

Erick menjelaskan sampai saat ini aparat masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba tersebut.

Polisi menduga narkoba akan diedarkan menjelang malam Natal dan pergantian tahun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved