Jumat, 3 Oktober 2025

Advokat Desrizal Chaniago Divonis Enam Bulan Penjara

Desrizal dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunarso dan Duta Baskara, menggunakan ikat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
HANDOUT
Sidang pemeriksaan terdakwa Desrizal Chaniago di ruang Oemar Seno Aji 1 PN Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Desrizal Chaniago divonis hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Desrizal dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunarso dan Duta Baskara, menggunakan ikat pinggang.

Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2019).

Baca: Dua Anggota Jaringan Narkoba Internasional DIvonis Hukuman Mati

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 6 bulan," kata Saifuddin, saat membacakan putusan.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Desrizal telah merendahkan institusi peradilan dan mencoreng profesi advokat.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 bulan penjara.

Setelah pembacaan sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa.

Atas vonis itu, Desrizal dan JPU masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Adanya putusan itu, Desrizal hanya tinggal menjalani hukuman sekitar 1 bulan penjara. Sebab, dia telah menjalani penahanan sejak 19 Juli 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved