Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengedar Sabu Diringkus Anggota Satuan Narkoba Polres Bekasi

Anggota Satuan Narkoba yang melakukan penyelidikan langsung mencurigai gerak-gerik tersangka dan melakukan pengeledahan.

IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi saat hendak melakukan transkasi di Jalan Raya Cibarusah, dekat SPBU, Desa Cibarusah, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.

Kanit Dua Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, Iptu Usep Aramsyah, mengatakan, pelaku bernama YS alias Kubil (35), warga Indramayu, Jawa Barat.

"Berawal dari infomasi masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan di lokasi penangkapan," kats Iptu Usep saat dikonfimasi, Senin, (16/12/2019).

Baca: Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Digeledah Aparat Gabungan, Ini yang Ditemukan Petugas

Dia menjelaskan, tersangka diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan dekat SPBU.

Anggota Satuan Narkoba yang melakukan penyelidikan langsung mencurigai gerak-gerik tersangka dan melakukan pengeledahan.

"Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu masing-masing, dua paket sabu seberat 1,86 gram yang kita temukan di saku celana," ungkapnya.

Tidak puas sampai di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah kontrakan tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi.

"Di dalam rumah kontrakan kita temukan lagi satu paket sabu plastik klip bening sedang seberat 6.08 gram dan satu paket sabu dalam plastik klip bening seberat 22,24 gram," papar Usep.

Polisi sejauh ini masih melakukan pengembangan atas penangkapan pengedar narkoba jenis sabu bernama Kubil.

"Kita masih kembangkan supaya mengungkap dari mana terasangka mendapat barang haram tersebut," jelasnya.

Adapun tersangka dikenakan pasal 114 KUHP ayat 1 subsidair 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved