Buang Kotoran Manusia ke Saluran Air Umum, Rumah Kontrakan di Tangerang Disegel
Sebab, penghuni kontrakan tersebut membuang kotorannya ke saluran air, sehingga saluran air yang minim air itu dipenuhi kotoran manusia
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Anggota Satpol PP Kota Tangerang menyegel satu rumah kontrakan di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Upaya penyegelan itu akibat rumah kontrakan yang tidak dilengkapi dengan saluran pembuangan yang memadai.
Sehingga, limbah bekas Mandi Cuci Kakus (MCK), termasuk hajat dibuang langsung ke saluran air.
Rumah kontrakan itu diketahui tidak memiliki jamban selama 10 tahun.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Kaonang, mengatakan kontrakan tersebut tidak dilengkapi oleh jamban dan septic tank.
"Di kontrakan tersebut penghuninya berjumlah 21 kepala keluarga. Kami melakukan penyegelan sementara sesuai dengan prosedur, karena ini juga untuk kebutuhan dan kesehatan warga sekitar," ujar Kaonang di kontrakan tersebut pada Rabu (11/12/2019).
Menurut Kaonang, penyegelan akan tetap dilakukan selama permintaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dipenuhi.
Sebab, DLH Kota Tangerang meminta kepada pemilik kontrakan untuk segera membuat septic tank.
Kaonang menambahkan bila pemilik kontrakan tidak mengindahkan permintaan tersebut bangunan akan dibongkar.
"Apabila tidak membuat septic tank dalam waktu satu minggu kontrakan akan kita bongkar," tegas Kaonang.
Sementara, Camat Karawaci, Tihar Sopian menuturkan bersama pemilik usaha kontrakan telah melakukan penandatanganan surat perjanjian pembangunan jamban bagi penghuni kontrakan.
"Saat ini sedang dilakukan penggalian, lokasinya tepat di depan kontrakan. Saya akan terus mengawasi dan memastikan akan selesai dalam waktu satu minggu," tutur Tihar.
• Bosan Jadi Mandor, Wawan Sukses Jadi Pengusaha Tahu Gejrot, Omzetnya Rp 3 Juta per Hari
• Pria Berkaus dan Bersandal Jepit Tergencet Kepala Truk Kontrainer di Surabaya
• Hari Ini Polisi Periksa Petugas Keamanan RSJ yang Pukuli Pasien Gangguan Jiwa
Tihar menambahkan Pemerintah Kota Tangerang juga akan mengirimkan dua unit toilet portable.
Nantinya bisa dimanfaatkan penghuni kontrakan selama proses pembangunan jamban berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. nanti akan dikirimkan ke sini, sebagai pengganti WC sementara selama pembuatan jamban," ungkap Tihar.
Penulis: Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Satpol PP Kota Tangerang Segel Kontrakan Tanpa Jamban, Sisa MCK Dibuang ke Saluran Air Warga