Senin, 29 September 2025

Emak-emak Selundupkan Sabu untuk Anak di Rutan Cilodong Depok, Diberi Upah Rp 200 Ribu

Anak NR berinisial RU, menjalani masa hukuman selama dua tahun lantaran terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah meminta keterangan pada ibu dan anak berinisial NR dan RU yang terjerat kasus penyelundupan narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi menangkap seorang wanita berinisial NR (54) yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Kota Depok.

Modus yang digunakan NR, adalah menyembunyikan paket sabu seberat 1,9 gram di dalam charger handphone untuk anaknya yang tengah menjalani masa hukuman di Rutan Depok.

Baca: Ketua Komnas HAM Surati Kapolri dan Menteri LHK terkait Kriminalisasi Masyarakat Adat

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, RU meminta ibundanya NR mengantar sabu setelah memesan melalui adiknya yang saat imi tengah buron.

"Ibu kandungnya (NR) mendapatkan barang juga dari anak kandungnya, yang merupakan adik kandung dari tersangka RU yang ada di dalam lapas," kata Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (6/12/2019).

Pengakuan RU, sudah dua kali NR mengirimkan sabu untuk dirinya dengan modus yang sama.

"Dia mengaku sudah dua kali memesan dan didistribusikan oleh ibu kandungnya ini," ujar Azis.

Baca: Buwas Yakin BNN Tidak Bakal Dibubarkan

Azis menuturkan, sekali antar NR menerima upah sebesar Rp 200 ribu.

"Itu yang pertama kali dia (ibunya) mendapatkan upah Rp 200 ribu, yang ke-dua belum sempat mendapatkan hasilnya atau belum mendapatkan upah, sudah tertangkap oleh petugas," pungkasnya.

Penulis: Dwi putra kesuma

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi Emak-emak Selundupkan Sabu Untuk Anak di Rutan Cilodong Depok, Diberi Upah Rp 200 Ribu

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan