Trotoar Kemang yang Dibangun di Lahan Warga Rentan Digugat
Menurut Kamillus, baik konsolidasi tanah maupun pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus dilakukan oleh BPN
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Baca: Satu Jenazah Penyelam yang Tewas di Pulau Sangiang Teridentifikasi Seorang WNA Singapura
Dia menyampaikan, intimidasi itu dalam bentuk ancaman dipersulitnya izin usaha hingga pencabutan izin usaha yang tidak ada hubungannya dengan pelebaran trotoar.
“Warga menolak menandatangani Perjanjian Kerja Sama pelebaran trotoar yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta. Jangan ada intimidasi dan jangan dipersulit izin usaha warga,” ucap Kamilus.