Pemprov DKI Akan Jual Bahan Pangan Murah, Ketahui Jadwal dan Syaratnya
Pemerintah DKI Jakarta akan mendistribusikan bahan pangan murah kepada warga DKI di bulan Desember
3. Pemegang Kartu Lansia
4. Pemegang Kartu Disabilitas
5. Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum
6. Pekerja Harian Lepas
7. PJLP Setara UMP
8. Pennghuni Rusun Pemda
Syarat Pengambilan
1. Pemegang KJP Plus, Kartu Pekerja, Kartu Lansia Jakarta, Kartu disabilitas, wajib membawa kartu.
2. PJLP (PPSU,PHL,dll) dengan pendapatan UMP, wajib membawa ATM Bank DKI dan terdaftar di white list
3. Penghuni Rusun wajib membawa kartu ATM Bank DKI yang sudah direverso.
Jadwal Pendistribusian Pangan Murah
4 Desember 2019 :
Jakarta Pusat : RPTRA Pulo Gundul
Jakarta Timur : RPTRA Gedong Trikora, RPTRA Susukan Ceria
Jakarta Barat : RPTRA Alur Dahlia, RPTRA Mahkota, RPTRA Intiland Teduh