Kamis, 2 Oktober 2025

Mulai Senin Besok, Sanksi Tilang Menanti Pengguna Grabwheels di Jalan Raya

Sanksi tilang terhadap pengendara skuter listrik Grabwheels yang nekat berkeliaran di jalan raya ibu kota akan diberlakukan pada Senin (25/11/2019).

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Fathul Amanah
KOMPAS.com/HILEL HODAWYA
Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). 

Larangan pengguna skuter di sembarang tempat merupakan respons dari tragedi kecelakan November lalu di kawasan Senayan yang menyebabkan tewasnya dua pengendara skuter listrik.

Diketahui, pada Minggu (10/11/2019) dini hari pengendara mobil Camry yakni DH menabrak enam pengguna skuter listrik di wilayah Senayan, Jakarta.

Empat orang mengalami luka-luka dan dua pengendara meninggal dunia.

Sete;ah indisen tersebut, dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, tersangka DH terbukti lalai dalam mengendarai mobil mewahnya.

DH positif berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Penanganan dalam perkara ini sebelumnya mendapatkan protes keras dari keluarga korban.

Pasalnya polisi sempat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DH. 

Polisi menuturkan kalau penyidik memiliki dua pertimbangan tidak menahan tersangka. 

Pertama tersangka dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti, kedua tersangka tidak akan melarikan diri. 

Tak hanya itu, protes juga dilemparkan oleh korban terkait keterangan polisi yang dinilai berat sebelah. 

Polisi sebelumnya mengatakan kalau pihak tersangka setelah menabrak sempat melakukan pertolongan. 

Namun dari kesaksian korban yang selamat, tak ada pertolongan sedikitpun dari pihak tersangka. 

"Pada waktu saya ketabrak itu, posisi saya paling belakang, saya ketabrak mental ke kap mobil, ke kaca baru ke atap mobil dan jatuh dan saat itu tidak ditolong sama sekali oleh pengendara mobil," ujar Bagus korban selamat dalam insiden itu, 

Namun setelah dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut, Polda Metro Jaya mengumumkan kalau tersangka DH resmi ditahan.

Atas tindakannya DH dijerat dengan Pasal 311 Undang Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved