DPRD DKI Menaruh Harap Kemendagri Mundurkan Tenggat Pembahasan APBD 2020
Adapun alasan tambahan waktu tersebut bertujuan agar pembahasan APBD DKI 2020 bisa efektif dan tidak terkesan buru-buru.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hendra Gunawan
Sementara sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 312 ayat (2) dijelaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, maka dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.