Kamis, 2 Oktober 2025

DPRD DKI Menaruh Harap Kemendagri Mundurkan Tenggat Pembahasan APBD 2020

Adapun alasan tambahan waktu tersebut bertujuan agar pembahasan APBD DKI 2020 bisa efektif dan tidak terkesan buru-buru.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jakarta
Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani. 

Sementara sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 312 ayat (2) dijelaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, maka dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved