Kamis, 2 Oktober 2025

Seorang Ayah di Tangerang Selatan Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

Pemerkosaan ayah terhadap anak tirinya hingga hamil dua kali di kawasan pemulung, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, belum juga terungkap.

Editor: Hasanudin Aco
Net
Ilustrasi perkosaan 

"Tersangka sudah kami tangkap," ujar Didid kepada Warta Kota, Rabu (29/8/2018).

Ia menerangkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (23/8/2018) lalu. Pelaku langsung mendekap korban seusai mandi, dan memaksa melayani nafsu birahinya.

"Karena korban diancam, korban mengikuti kemauan pelaku. Dengan leluasa tersangka melancarkan aksinya," jelas Didi.

"Korban masih sekolah di SMP yang ada di Kabupaten Tangerang. Kondisinya terguncang. Sebelumnya pelaku juga sudah melakukan kejahatan seksual ini kepadanya," sambung Didid.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Selasa (28/8/2018) lalu.

Tersangka tak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," jelas Didi. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemulung Pemerkosa Anak Tiri Belum Ditangkap, Polisi Baru Bergerak Tujuh Hari Setelah Laporan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved