Gubernur Anies Umumkan Kenaikan UMP DKI Jakarta
Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.335,76.
Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.
Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.
"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.
• Kalteng Putra Vs Persib: Tuan Rumah Janjikan Pertandingan Spartan, Persib Modal Bahagia
• Wakil Ketua DPRD DKI Optimistis Pembahasan APBD 2020 Rampung Tepat Waktu
• Kabar Ahmad Dhani: Diprediksi Bebas Akhir Desember 2019, Siap Maju di Pilkada Surabaya
Seperti diketahuin, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu
Dimana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta 2020 Sebesar Rp 4,2 Juta: Naik Rp 334 Ribu