Kamis, 2 Oktober 2025

Gubernur Anies Umumkan Kenaikan UMP DKI Jakarta

Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.335,76.

Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.

Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.

 Kalteng Putra Vs Persib: Tuan Rumah Janjikan Pertandingan Spartan, Persib Modal Bahagia

 Wakil Ketua DPRD DKI Optimistis Pembahasan APBD 2020 Rampung Tepat Waktu

 Kabar Ahmad Dhani: Diprediksi Bebas Akhir Desember 2019, Siap Maju di Pilkada Surabaya

Seperti diketahuin, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu

Dimana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta 2020 Sebesar Rp 4,2 Juta: Naik Rp 334 Ribu

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved