Senin, 6 Oktober 2025

Polres Jakarta Barat Buru Dalang di Balik Penyekapan Bos Hotel, 8 Orang Telah Ditangkap

Dia melanjutkan, pihaknya akan memberikan efek jera lebih terhadap pelaku yang melakukan tindak kriminal.

Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat meninjau lokasi kebakaran Tomang, Selasa (22/1/2019). 

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti mulai dari surat perjanjian hingga kendaraan yang digunakan mereka.

Polisi Masih Buru 4 Debt Collector Penyekap Bos Hotel

Polisi menunjukan barang bukti dari para debt collector yang menyekap EK.
Polisi menunjukan barang bukti dari para debt collector yang menyekap EK. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat masih memburu empat orang yang diduga terlibat dalam penyekapan dan ancaman terhadap Engkos Kosasih selaku Dirut PT Maxima Interindah Hotel.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan empat orang tersebut yakni Aldrin selaku Direktur PT HSSJ, Sangaji selaku manajer PT HSSJ, Ongen dan Jimi.

Adapun PT HSSJ adalah perusahaan penagihan yang diketuai Arif Boamona yang sudah diamankan dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Arif Boamona mendapat perintah dari kontraktor berinisial US untuk menagih hutang Rp 100 juta kepada Engkos.

Namun dalam prakteknya, kelompok ini menyekap dan mengancam Engkos.

Tak hanya itu, mereka juga menaikan total hutang dari Rp 100 menjadi Rp 250 juta serta meminta uang tunggu Rp 5 juta lantaran korban meminta kelonggaran waktu lima hari.

"Kami masih buru pelaku lain dalam kelompok ini yang diduga terlibat," kata Edy saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

Edy menjelaskan dalam kasus ini, keempat DPO bersama Arif Boamona dan tersangka Arie dan Juarman turut masuk ke dalam ruangan di hotel Engkos yang menjadi lokasi pengancaman dan penyekapan.

"Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan orang lain," kata Edy.

Sementara ini, polisi telah mengamankan 8 orang anggota debt collector yakni Arif Boamona selaku direktur PT HSSJ serta para anak buahnya yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid.

Penyekapan Bos Hotel Berawal dari Kontrak Renovasi Senilai Rp 31 Miliar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu membeberkan kronologi penyekapan yang dilakukan kelompok debt collector terhadap Dirut PT Maxima Interindah Hotel, EK.

Edy mengatakan, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan kontrak antara EK dengan US selaku kontraktor untuk proyek renovasi hotelnya yang ada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang preman berkedok penagih hutang atau debt collector, Sabtu (26/10/2019).
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang preman berkedok penagih hutang atau debt collector, Sabtu (26/10/2019). (Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang preman berkedok penagih hutang atau debt collector, Sabtu (26/10/2019))
Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved