Kelabui Pria Hidung Belang, Mucikari Masukkan Pil Perawan ke Alat Vital Perempuan
Mucikari memberikan kapsul perawan agar korban seolah-olah masih "tersegel", padahal tidak demikian.
Dugaan ini berdasar jejak digital di media sosial tempat para tersangka menawarkan para korban ke pria hidung belang, antara lain dari transaksi dan percakapan di media sosial seperti Facebook, Instagram, WeChat hingga WhatsApp.
Usianya para korban bervariasi, antara 18-20 tahun.
Kasus prostitusi online ini sudah berlangsung setahun dan melibatkan sejumlah perempuan dari lintas provinsi.
Para mucikari juga mengincar gadis-gadis desa di Bogor yang membutuhkan uang.
Untuk memuluskan aksi, mucikari mencantumkan nomor WhatsApp di jejaring media sosial.
Jika ada pelanggan yang menggunakan jasa mereka, mucikari meminta DP Rp 3 juta.
Setelah dibayar, sang mucikari akan mengarahkan ke hotel yang telah disepakati.
Sisa bayaran akan diberikan kepada perempuan yang dikencani.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus tersebut.
Menurut AKBP Muhammad Joni, untuk sementara polisi mengamankan satu orang warga Bogor berinisial KO (20).
"Korbannya warga Bogor inisial KO, dan untuk pelaku (mucikari) inisial Y ini juga profesinya sebagai PSK yang akhirnya ikut jadi mamih juga," ujar AKBP Muhammad Joni.
Atas perbuatannya, Y dan GG dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap jumlah korban.
Polisi masih fokus dalam hal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca: Status 3 Orang Terlibat Prostitusi Artis Kota Batu Jatim, 1 Wanita Artis, 1 Konsumen, 1 Makelar
"Ini masih kami selidiki (obat) dan kami juga masih fokus terkait TPPO-nya dulu," ujar dia.