Kamis, 2 Oktober 2025

Ibu Muda di Kebon Jeruk Paksa Anaknya Minum Air Satu Galon Hingga Tewas, Berikut Pengakuannya

Korban yang masih berusia 2 tahun tewas setelah dipaksa minum air segalon oleh tersangka NP yang tak lain ibu kandung korban.

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribun Bogor/Tribun jakarta/Pixabay.com
Pelaku NP (21) ibu kandung yang paksa minumkan air segalon untuk anak kandungnya 

"Saya sayang (dengan korban). Emang waktu itu saya enggak terkontrol emosi saya, lagi kesal sama suami saya," kata NP.

NP berdalih dirinya tak berniat membunuh sang anak.

Menurutnya, niat awalnya waktu itu hanya ingin melampiaskan emosi lantaran sedang kesal dengan suaminya.

Ia pun memaksa anaknya minum air mineral yang dituangkannya dari galon.

Polisi menyebut NP mencekoki sang anak dengan air lantaran waktu mau disuapi makan, ZQL balita berusia 2 tahun malah meminta air minum.

"Saya enggak kepikiran (membunuh) waktu itu saya lagi butek lagi benar-benar stres, kenapa tiba-tiba melakukan hal itu saya juga bingung," ujar NP.

Istilah peribahasa 'Nasi Sudah Menjadi Bubur', penyesalan NP pun sudah terlambat.

Sebab, satu dari anak kembarnya telah tewas di tangannya sendiri.

Ia pun terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal penganiayaan, pasal pembunuhan, hingga UU Perlindungan Anak.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu melalui Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus coba menjelaskan kronologi kematian ZNL (2) pada Jumat (18/10/2019.

Korban merupakan anak kandung pelaku.

"Berdasarkan kejadian reka ulang, tersangka mengambil air yang ditampung di galon ukuran 19 liter kemudian diminimumkan dengan paksa ke korban," ucap Irwandhy di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019) mengutip Kompas.com.

Bukan hanya memaksa minum air yang dituang berulang kali ke gelas plastik diminumkannya secara paksa dengan posisi hidung tertutup.

Baca: Indonesia Butuh 400 Rumah Sakit Untuk Tangani Penderita Stroke

Polisi menjelaskan, korban berusaha mengambil napas saat NPA memberikan minum secara paksa.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved