Senin, 6 Oktober 2025

21 Kecelakaan Renggut 9 Nyawa di Tangsel Sejak Awal Tahun 2019, Penyebabnya Truk Bertonase Besar

Tidak adanya batasan truk bertonase besar melintas di Tangerang Selatan kerap menjadi petaka bagi sejumlah pengendara lainnya

Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin di Mapolresta Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (23/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Truk bertonase besar 'menghantui' kawasan Tangerang Selatan.

Sebanyak 21 Kecelakaan Terjadi Sejak Awal Tahun 2019 yang disebabkan oleh truk-truk besar tersebut.

Baca: Dua Kelurahan di Cipayung Alami Kelangkaan Air Bersih

Tidak adanya batasan truk bertonase besar melintas di Tangerang Selatan kerap menjadi petaka bagi sejumlah pengendara lainnya.

Pasalnya, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangerang Selatan, batasan waktu operasional hanya diterapkan di Jalan Raya Serpong.

Satlantas Polres Tangerang Selatan mencatat, setidaknya terdapat 21 kecelakaan yang melibatkan truk bertonase besar sejak Januari sampai Oktober 2019.

"Di wilayah hukum Tangerang Selatan baik yang masuk area Kota dan Kabupaten Tangerang dari Januari 2019 itu 21 kejadian," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin, Rabu (23/10/2019).

Dari 21 insiden itu, sebanyak 9 nyawa melayang akibat terlibat insiden dengan truk bertonase besar. Sedangkan belasan orang mengalami luka-luka.

Disampaikan Lalu, 9 orang yang meninggal dunia itu beragam mulai dari pengendara sepeda motor hingga pengemudi sopir truk.

"9 meninggal dunia pada kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, tapi bisa juga (sopir) truknya atau bisa yang lain," jelas Lalu.

Sementara itu, sejak Januari sampai Oktober 2019, setidaknya 1.600 truk bertonase besar yang kerap melintas di Kota Tangerang Selatan ditindak oleh kepolisian.

Ditambahkan Lalu, saat ini Perwal Tangerang Selatan terkait jam operasional truk bertonase besar hanya mengatur di ruas Jalan Raya Serpong yang hanya memperbolekan lewat mulai pukul 22.00 - 05.00 WIB.

Sehingga, truk yang melintas di jalur selain Jalan Raya Serpong pun tidak melanggar perwal dan dipersilakan untuk lewat tanpa ada batasan waktu.

Baca: Ini 3 Tokoh Politik yang Menolak Tawaran Menjadi Menteri, Ada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Hal itu pun menjadi kerasahan bagi masyarakat lantaran harus berbagi jalan dengan truk bertonase besar.

Kendati demikian, Lalu bersama anggotanya tetap menindak truk-truk yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk kelengkapan suratnya.

1.600 Truk Tonase Besar di Tangsel Ditindak

Sebelumnya diberitakan sejak Januari sampai Oktober 2019, setidaknya 1.600 truk bertonase besar yang kerap melintas di Kota Tangerang Selatan ditindak oleh kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved