Praktik Prostitusi Online di Apartemen Kawasan Margonda Terbongkar
Dalam kasus tersebut, petugas pun telah mengamankan seorang pelaku berinisial MR (20) yang berperan sebagai muncikari korbannya
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Praktik prostitusi yang terjadi di kamar apartemen kawasan Margonda, Beji, Kota Depok berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, keberhasilan petugas membongkar bisnis haram tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas adanya praktik prostitusi di Apartemen tersebut.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menuturkan, modus MR adalah membuat akun sosial media Twitter atas nama korbannya AA dan menjajakan dirinya.
“Ini modusnya pelaku MR ini membuat akun twitter kemudian diatasnamakan seorang wanita AA. Dalam akun twitter tersebut dia menawarkan diri,” kata Firdaus dalam ungkap kasusnya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Selasa (22/10/2019).
Setelah ditelusuri dan berhasil mengamankan pelaku, MR pun mengakui bahwa ia membuat akun Twitter tersebut mengatasnamakan korbannya.
“Jadi seolah-olah dia (MR) sebagai korbannya melalui akun Twitter tersebut, padahal dia yang menjajakan,” tambah Firdaus.
Lanjut Firdaus, setelah ada pelanggan yang tertarik dan memesan “jasa”, MR pun akan memberikan kontak pelanggan kepada korbannya AA hingga disepakati harga dan lokasi peretemuan.
“Nah kemudian mereka akan bertemu di Apartemen kemudian di jemput di loby untuk masuk ke kamar. Nah hasil dari pembayaran tersebut pelaku MR mendapat jatah Rp 150 ribu,” ucap Firdaus.
Atas perbuatannya, Firdaus menegaskan pelaku dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal tiga tahun lamanya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Beji menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perdagangan Orang.
Pelaku yakni M Reza (20) diamankan di Apartemen Margonda Residence 2, Tower J, Kemiri Muka, Beji, Depok, Sabtu (19/10/2019) pukul 01.00.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah menjelaskan, pada Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 23.00, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan prostitusi di Apartemen Residence 2.
Dari laporan tersebut, pelapor bersama tim melakukan penyelidikan.
"Pada pukul 01.00 wib pelaku atas nama M Reza dapat diamankan berikut BB (barang bukti) serta korbannya, H (22), selanjutnya dibawa ke Polsek Beji guna pengusutan lebih lanjut," kata Azis saat dihubungi wartawan, Senin (21/10/2019).
Barang bukti yang turut diamankan yakni uang tunai Rp 600.000, satu HP Oppo A5s, dan satu HP Realme.