Usai Diuji Publik, Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tinggal Diserahkan ke DPRD DKI
Raperda yang diuji publik adalah draf atau konsep bentukan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Studi Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan (Puskon-PP) Universitas Trisakti mengadakan Uji Publik Raperda DKI Jakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Raperda yang diuji publik adalah draf atau konsep bentukan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
"Jadi ini usulan Raperda Fakultas Hukum Universitas Trisakti, guna mendorong supaya DKI Jakarta punya kawasan tanpa rokok," ujar Ketua Puskon-PP Trubus Rahadiansyah dalam diskusi di Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Kamis (12/9/2019).
Kata dia, pihaknya memang sengaja merancang regulasi secara akademik yang tujuannya sebagai dorongan bagi Pemprov DKI untuk memiliki aturan pasti soal kawasan tanpa rokok.
Baca: Djarum Larang Atletnya Merokok
Apalagi, sudah banyak wilayah yang telah menerapkan peraturan ini semisal Bogor, Depok dan Bekasi.
Sekaligus juga pedoman bagi pemangku kepentingan, baik itu dewan di DPRD maupun Pemprov DKI untuk menata kelola pemerintahannya.
"Di wilayah lain, Bogor, Depok sudah punya, Bekasi sudah, tapi DKI Jakarta belum," ucapnya.
Poin lainnya, Trubus mengatakan draf Raperda ini juga upaya mengklarifikasi bahwa yang dilarang itu adalah aktivitas merokok, bukan produknya.
Sebab banyak orang berpikir, aturan kawasan tanpa rokok dianggap sebagai larangan seseorang membawa produk rokok ke lokasi yang masuk dalam KTR.
Raperda rancangan Trisakti itu menekankan pada asas keadilan sesuai sila ketiga Pancasila dengan merangkul perokok aktif, pasif maupun produsen tanpa adanya keberpihakan.
Pengamat Kebijakan Publik ini menyebut Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI baru punya satu draf acuan.
Sehingga Raperda yang dirancang pihaknya bisa dijadikan bahan pembanding guna penyusunan perda KTR.
"Kami berpikir ini perlu kita sampaikan karena di Balegda itu baru ada satu konsep draft," ungkap dia.
Usai pengujian publik Raperda KTR ini dilakukan, Trubus mengaku langkah ke depan adalah menyerahkan draf tersebut ke dewan di DPRD DKI sebagai usulan.
"Nah apa yang kami lakukan mulai dari FGD itu dan terakhir uji publik, nanti arahnya akan dibawa ke dewan. Jadi akan kita sampaikan ke dewan usulan dari Trisakti," tuturnya.
Lebih lanjut, landasan yuridis pembentukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Universitas Trisakti, mengacu pada Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011, serta Pasal 52 PP Nomor 109 Tahun 2012.
Beberapa hal yang diatur di dalamnya, mulai dari penandaan kawasan KTR, pembentukan satuan petugas, hingga ketentuan pidana bagi pelanggarnya.
Soal satgas, dibentuk oleh Gubernur dengan komposisi anggota terdiri dari perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga Satpol PP selaku penegak Perda.
Sementara ketentuan pidana yang diatur meliputi, setiap orang yang merokok di KTR mendapat sanksi kurungan penjara paling lama 15 hari dan/atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Setiap orang yang memproduksi rokok, mempromosikan rokok, mengiklan, dan/atau menjual rokok di dalam KTR mendapat sanksi kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sedangkan bagi penjual rokok di kawasan tempat khusus merokok dalan KTR kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil di sanksi kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.