Rabu, 1 Oktober 2025

Ganjil Genap

Ingat, Ada Sanksi Pidana bagi Kendaraan Berpelat Nomor Palsu agar Terhindar Ganjil Genap

"Kalau misalnya kedapatan melakukan pemalsuan kemungkinan diarahkan ke Reskrim. Karena kalau pemalsuan sudah pidana," kata Dwi

Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap. Tribunnews/Jeprima 

Perluasan Ganjil Genap Diharapkan Jadi Momentum Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum

Perluasan kawasan ganjil genap diharapkan jadi momentum bagi masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.

"Yang kami dorong adalah terjadi perubahan paradigma transportasi masyarakat," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat meninjau perluasan ganjil genap di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, adanya perluasan ganjil genap bukan untuk membuat masyarakat mencari jalan alternatif lain menghindari aturan itu.

"Masyarakat jangan lagi berpikir bahwa begitu ada pembatasan kawasan lalu lintas dengan ganjil genap, biasanya ‘saya melalui jalur alternatif yang mana’," kata Syafrin.

 Sinopsis Drama India Ishq Mein Marjawan Besok, Episode 52 Rabu (11/9/2019) Pukul 11.00 WIB di ANTV

 Sakit Hati Disuruh Cerai, Pria Ini Tega Bunuh Mertuanya: Pukul Kepala Pakai Kayu

 Revisi UU KPK, Pengawasan KPK Dinilai Harus Melekat di Struktur

 SESAAT LAGI! Live Streaming Timnas Indonesia Vs Thailand, Suasana di SUGBK Masih Sepi

Syafrin menjelaskan, saat ini Pemprov DKI telah berupaya untuk mewujudkan sistem angkutan umum yang terintegrasi melalui program Jak Lingko.

"Kami berharap masyarakat silakan melakukan perjalanan sistem angkutan umum tadi. Apabila dalam proses angkutan umum tadi terdampak hal-hal yang belum sesuai ekspetasi di dalam layanan, silakan beri masukan kepada kami untuk kami perbaiki," paparnya.

Kedepan, pihaknya juga terus berbenah untuk menyediakan transportasi umum yang sesuai ekspektasi masyarakat.

"Jadi bagaimana pemerintah memahami bahwa kualitasnya dengan ekspektasi jika warga Jabodetabek melalukan layanan angkutan umum dan memberikan feedback kepada kami dalam rangka perluasan," ucap Syafrin.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengemudi Mobil Gunakan Pelat Nomor Palsu Agar Lolos Ganjil Genap Dapat Dipidana

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved