Jumat, 3 Oktober 2025

Ganjil Genap

Diperluas Mulai Besok, Cermati 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

25 ruas jalan perluasan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai besok, Senin (9/9/2019). Taksi online tetap kena ganjil genap.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Rambu tulisan "Exit Tol Kawasan Ganjil Genap" dipasang jelang pintu keluar Jalan Tol Lingkar Dalam Wiyoto Wiyono, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di kawasan itu pada 9 September 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

19. Jl. D.I. Panjaitan;

20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. BekasiTimur Raya);

21. Jl. Pramuka;

22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat;

23. Jl. Kramat Raya;

24. Jl. St. Senen;

25. Jl. Gunung Sahari.

Untuk Salemba Sisi Timur (sp. Diponegoro - sp. Matraman) Tidak Terkena Ganjil Genap.

Perluasan ganjl genap
Perluasan ganjl genap ()

Kebijakan Ganjil Genap untuk Taksi Online
Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap akan segera diberlakukan pada hari Senin, 9 September 2019, pekan depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan akan segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan ganjil-genap itu dalam waktu dekat.

Pergub itu nantinya merupakan perubahan atas Pergub No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

"Segera, segera (ditandatangani)," ujar Syafrin seperti dikutip Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Saat ini, perluasan aturan ganjil genap masih dalam masa uji coba, yang akan berakhir pada Jumat (6/9/2019).

Mulai Senin (9/9/2019), polisi akan menerapkan tilang bagi pengendara mobil yang melanggar aturan itu.

Taksi Online Tetap Terkena Aturan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved