Tiga Orang Diperiksa terkait Video Viral Perundungan terhadap Siswi SMK
Diketahui, beredar video yang viral di media sosial dimana korban yang mengenakan seragam sekolah tampak dianiaya oleh beberapa siswi SMK lain
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Indarto, mengatakan pihaknya tengah meminta keterangan pada tiga orang diduga pelaku aksi perundungan terhadap seorang siswi SMK di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, beredar video yang viral di media sosial dimana korban yang mengenakan seragam sekolah tampak dianiaya oleh beberapa siswi SMK lain, yang diduga sebagai senior korban.
"Iya, (terduga pelaku) kita mintai keterangan, kan ada aturannya UU perlindungan anak. Ya dia bersalah, tetap kita jadikan pesakitan, tapi tetap ada prosedurnya kalau anak-anak ada prosedurnya," ujar Indarto, ketika dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).
Baca: Personel Duo Semangka Mengaku Pernah Ditawar Rp 350 Juta untuk Cinta Satu Malam
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum kepada terduga pelaku dengan merujuk pada Undang-Undang Peradilan Anak. Pasalnya, para terduga pelaku masih berstatus pelajar.
Mereka juga tidak diperiksa di kantor kepolisian, melainkan di kediaman masing-masing. Nantinya, lanjut Indarto, pihaknya akan mendiskusikan kasus ini masuk ke dalam kategori mana.
Baca: Alasan Pengeroyokan Siswi SMK di Bekasi, Korban Dituduh Rusak Rumah Tangga Pelaku
"Misalnya diupayakan untuk tidak di tahan, kalau ditahan karena berbagai pertimbangan, masa penahanannya berbeda, tempatnya dikhususkan, intinya penegakan hukum akan kita laksanakan, tapi merujuk kepada undang-undang peradilan anak," kata dia.
“Ini anak-anak PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) polwan kami melakukan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan, berangkat ke sana nanya-nanya detail. Setelah itu kita akan mendiskusikan atau gelar pekara kecil, apakah ini masuk dalam kategori pidana, pidana umum atau pidana anak,” pungkasnya.
Baca: Sinopsis dan Fakta Menarik Film Iron Man 2 yang Tayang di Big Movies GTV Malam Ini Pukul 21.30 WIB
Adapun kasus ini diusut setelah orang tua korban melaporkan aksi penganiayaan yang dialami anaknya ke ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/1983/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Selasa (20/8). Barang bukti yang dibawa berupa video yang viral tersebut.