Senin, 6 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Eks Kepala BNN Sebut Nunung Srimulat Harusnya Direhabilitasi

Nunung Srimulat, kata Anang Iskandar, bukan menjalani hukuman penjara, melainkan harus menjalani rehabilitasi dalam kasus narkotika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kepala BNN Anang Iskandar memberikan tanggapannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Nunung.

Menurut Anang Iskandar, Nunung sebaiknya direhabilitasi.

Hal itu diungkapkan Mantan Kepala BNN terkait kasus narkoba Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran saat konferensi pers di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Nunung Srimulat, kata Anang Iskandar,  bukan menjalani hukuman penjara, melainkan harus menjalani rehabilitasi  dalam kasus narkotika.

"Pada prinsipnya UU Narkotika mengatur dua kejahatan, kejahatan pengguna dan peredaran," ucap Anang Iskandar.

"Masalahnya sekarang ini penegak hukum bersifat represif. Seperti Nunung, ya saat ini menjalani represif, bukan rehabilitatif," katanya.

 Tips Jelajah Alam Untuk Offroader Pemula, Pertimbangan Mulai dari Pilih Mobil, Lokasi, dan Waktu

 Tampil Mesra dengan Roy Kiyoshi, Kisah Cinta Evelyn Anjani Berjalan Normal dan Natural

Dia menilai,  langkah untuk merehabilitasi kepada seluruh pelaku penyalahgunaan narkotika sudah diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Nunung itu harus jalani proses hukum rehabilitatif. Itu UU berbunyi seperti itu. Kalau Nunung dipenjara, itu berarti penegak hukum bertentangan dengan UU Narkotika," ucapnya.

Anang Iskandar yang juga mantan Kepala Bareskrim Polri itu menyatakan, dirinya meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menghukum pelawak Srimulat itu sepert tertera dalam UU Narkotika.

Tidak hanya kepada penyidik, dia meminta seluruh penegak hukum dari penyidik hingga hakim, agar Nunung alias Tri Retno Prayudati dibawa ke panti rehabilitasi seperti anjuran Kementerian Kesehatan.

"Nunung mestinya ditempatkan di panti rehabilitasi. Jika Nunung bersalah atau tindak hukumannya rehabilitasi, bukan dipenjara atau represif," ujar Anang Iskandar.

 6 Penyebab Kelebihan Berat Badan, Tidak Ada Hubungan dengan Keinginan Bertubuh Langsing

 5 Jenis Minuman Teh dan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh Anda

Sementara ini, pihak keluarga Nunung sudah mengajukan proses assessment agar pelawak bertubuh gemuk itu bisa direhabilitasi.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah menerima hasil assessment yang dijalani Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran. Tetapi, proses pemeriksaan polisi masih terus berjalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, komedian Nunung ditangkap satuan reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Nunung ditangkap di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 13.15 WIB.

Bukan hanya Nunung, suaminya sekaligus manajernya itu juga diringkus petugas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram di kediaman pasangan suami istri itu.

 Besok, Didi Kempot Hibur Sobat Ambyar Lewat Musik Campur Sari di Lagoon Ancol Jakarta Utara

 Era Millenial, Kikan Namara Hadapi Tantangan Lebih Berat Sebagai Orang Tua Untuk Kedua Buah Hati

Polisi juga melakukan tes urine kepada anggota grup lawak Srimulat dan suaminya itu. Hasilnya positif, keduanya pengguna narkoba.

Terkait kasusnya itu, Nunung masih terus menjalani pemeriksaan di Satreserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Nunung dan July Jan Sambiran dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 atau 29 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya  penjara lebih dari lima tahun.

Penulis: Arie Puji Waluyo

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Penegak Hukum Represif, Mantan Kepala BNN Minta Nunung Srimulat Direhabilitasi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved