Selasa, 30 September 2025

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

Kisah Petugas Kepolisian Jaga Lalu Lintas saat Listrik Padam

Para petugas tidak menggunakan tongkat lalu lintas karena tidak ada sumber listrik yang bisa digunakan

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Polisi lalu lintas menegur pengendara roda empat yang tetap membadel menerobos jalur yang sudah ditutup dari arah Jalan Astana Anyar ke Jalan Pasirkaliki di perempatan Jalan Sudirman, Kota Bandung, Jumat (23/5). Penutupan sementara ruas jalan tersebut untuk mengurai kemacetan yang sempat terjadi di ruas jalan tersebut saat hijan reda. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Senin pagi, listrik padam di kawasan Jakarta Barat, sekitar pukul 06.00 WIB. Hingga pukul 06.35 WIB, listrik belum mengalir.

Selain Jakarta, listrik di kawasan Tangerang Selatan juga masih padam hingga pagi ini.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN, Dwi Suryo Abdullah mengatakan, aliran listrik belum pulih karena adanya titik panas saat pendistribusian listrik ke Jakarta dan sekitarnya.

Baca: Pilihan MPV Berharga Murah di Jawa Barat

"Saya belum tahu nih, tadi malam memang sempat nyala, tapi karena ada hot spot, pada satu transmisi yang ada di arah Cibinong ke Gandul, maka sebagian kami kurangi," ujar Dwi saat dihubungi Kompas.com, Senin.

"Semoga pagi ini nanti hotspot penghantar di arah Jakarta terutama ke arah Gandul dari Cibinong tidak terjadi titik panas lagi," lanjutnya.

Ia belum dapat memastikan kapan pasokan listrik akan kembali normal. Dwi memastikan gangguan ini hanya terjadi di Jakarta dan sekitarnya.

Sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa lainnya dan Bali pasokan listrik sudah normal.

Ganti rugi

PT PLN (Persero) menjanjikan akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) kemarin.

Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi itu akan mengikuti aturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan.

"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan," ujar Sripeni, Senin (4/8/2019).

Adapaun besaran kompensasi yang akan diberikan yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Baca: Listrik Padam Massal, Sofyan Basir: Tak Perlu Swastanisasi Listrik

Baca: Kehabisan Lilin Saat Listrik Padam? Yuk Bikin Sendiri, Begini Caranya

Baca: Gandeng PLN, Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Gangguan Listrik

Sementara untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik ( Non Adjustment) sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum .

"Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya," ucapnya.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved