Ingub Terbitan Anies Atasi Polusi Udara, Mulai Dari Pembatasan Umur Kendaraan Hingga Ganjil Genap
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan," tulis ingub tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi kualitas udara yang buruk di DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.
Isinya memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar memastikan tidak ada angkutan umum dan kendaraan pribadi yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, Kamis (1/8/2019).
Baca: Anies Baswedan Sebut Serangan Soal Sampah untuk Gubernur Sebelumnya, Bestari Barus : Terlalu Baper

"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan," tulis ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum tersebut pada tahun 2019 ini.
Pembatasan usia kendaraan ini tak hanya berlaku bagi angkutan umum, namun juga angkutan pribadi.
Bedanya angkutan pribadi akan dibatasi usia kendaraannya tidak lebih dari 10 tahun pada 2025 nanti.
Baca: BMKG: Kualitas Udara Kota Jakarta Menurun karena Faktor Musim Kemarau
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," bunyi ingub itu.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta akan mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025
Kebijakan ganjil genap

Baca: Apa Kata Masyarakat soal Usulan Penerapan Ganjil Genap Selama 15 Jam?
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Salah satunya, Anies Baswedan menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun 2020.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Gubernur Anies sebelumnya mengatakan, sistem ganjil-genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta.
"Itu (sistem ganjil-genap) juga salah satu yang akan difinalisasi," ujar Anies di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Berbagai pihak sebelumnya mendorong diterapkan kembali sistem ganji genap seperti yang berlaku saat Asian Games 2018.
Saat itu, sitem ganjil-genap diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Waktu penerapan berlaku pukul 06.00-21.00 WIB.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap saat itu yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Benyamin Sueb
- Jalan Metro Pondok Indah
- Jalan RA Kartini
Sementara saat ini ganjil genap berlaku pada 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terbitkan Ingub, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil Genap Sepanjang Musim Kemarau
Menggugat polusi udara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan terkait hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Upaya penundaan sidang itu dilakukan karena berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari pihak penggugat belum lengkap. Hal ini diketahui setelah ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri melakukan pemeriksaan persidangan.
Saifuddin memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen dari tim kuasa hukum penggugat yaitu kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota).
Majelis hakim membuat keputusan untuk menunda persidangan sampai 22 Agustus 2019.
Baca: Moeldoko Undang Arief Poyuono Makan Siang di Kantornya, Gerindra Masuk Kabinet?
Menurut Saifuddin penetapan waktu sidang tanggal 22 Agustus 2019 itu sudah disepakati pihak tergugat karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi.
"Saya kira demikian sidang ini harus kita tunda 3 minggu depan," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan perkara gugatan atas hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Sidang dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pst itu akan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja 2, pada Kamis (1/8/2019).
Penggugat perkara ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sebanyak 30 warga negara mengajukan gugatan alias
citizen law suit (CLS).
Penyampaian gugatan itu melibatkan orang-orang dari berbagai latar belakang dan lintas profesi. Mulai dari mahasiswa sampai advokat. Para penggugat akan dibantu oleh Tim Advokasi Ibu Kota (Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta).
Para penggugat melayangkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Surat registrasi juga turut mencantumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pihak tergugat.
Pada pokok gugatan, penggugat meminta
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa para tergugat terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
4. Menghukum tergugat I untuk:
Menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi;
Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menghukum tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
Menghukum tergugat III untuk:
Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk tergugat V, turut tergugat I dan turut tergugat II dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara. (Kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Ditunda, Dokumen Penggugat Tidak Lengkap