PTUN Batalkan SK soal Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H Teluk Jakarta, Anies Beri Sinyal Perlawanan
SK pembatalan izin reklamasi Pulau H Teluk Jakarta Pemprov DKI dibatalkan PTUN. Anies Baswedan siap lakukan perlawanan
PT Taman Harapan Indah diketahui menggugat SK Anies tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk seluruhnya.
PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Baca: Rawan Bencana, Wapres JK: Lahan Tambang Harus Direklamasi
PTUN juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.
Kemudian, PTUN mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 sesuai peraturan yang berlaku. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Anies: Kita Akan Terus Lawan Pengembang yang Berencana Lanjutkan Reklamasi