Senin, 6 Oktober 2025

PTUN Batalkan SK soal Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H Teluk Jakarta, Anies Beri Sinyal Perlawanan

SK pembatalan izin reklamasi Pulau H Teluk Jakarta Pemprov DKI dibatalkan PTUN. Anies Baswedan siap lakukan perlawanan

WARTA KOTA/BINTANG PRADEWO
Puluhan mobil yang ingin menikmati kemeriahan Pekan Produk Kreatif Daerah di Monumen Nasional, berparkir ditempat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo berkantor yaitu Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H Teluk Jakarta dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PT Taman Harapan Indah diketahui menggugat SK Anies Baswedan tersebut.

Baca: Soal Kursi Wakil Gubernur DKI, Haji Lulung: Kasihan Pak Anies Sendirian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditemu di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditemu di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs web resmi PTUN Jakarta, ptun-jakarta.go.id, Senin (29/7/2019).

"Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," tulis putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.

Baca: Batal Jadi Sekda Kota Bandung, Benny Bachtiar Gugat Wali Kota Oded M Danial ke PTUN

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," demikian bunyi putusan lainnya. PTUN Jakarta memutus perkara 24/G/2019/PTUN.JKT pada 9 Juli 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : PTUN Batalkan SK Anies soal Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H

Anies Baswedan akan terus melawan

ILUSTRASI - Salah satu pulau reklamasi di pantai Jakarta di lihat dari atas pesawat
ILUSTRASI - Salah satu pulau reklamasi di pantai Jakarta di lihat dari atas pesawat (Tribunnews.com/Hendra Gunawan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan terus melawan para pengembang yang akan melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Anies Baswedan menyampaikan itu menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Baca: KNTI: Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Sama Sekali Tak Untungkan Nelayan

"Intinya, kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).

Pemprov DKI Jakarta, kata Anies Baswedan, akan terus berupaya menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

Karena itu, Anies Baswedan memastikan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.

"Sikap kita tidak berubah, kita akan terus dan kita akan menggunakan jalur hukum juga untuk menghentikan reklamasi," kata Anies Baswedan.

PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

PT Taman Harapan Indah diketahui menggugat SK Anies tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk seluruhnya.

PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

ILUSTRASI - Inilah suasana Pulau Reklamasi G, di seberang Pluit, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan.   (Warta Kota/alex suban)
ILUSTRASI - Inilah suasana Pulau Reklamasi G, di seberang Pluit, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban) (Warta Kota/Alex Suban)

Baca: Rawan Bencana, Wapres JK: Lahan Tambang Harus Direklamasi

PTUN juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.

Kemudian, PTUN mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 sesuai peraturan yang berlaku. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Anies: Kita Akan Terus Lawan Pengembang yang Berencana Lanjutkan Reklamasi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved