Fakta Guru Cabuli Muridnya di Jakarta Utara : Siasat Pelaku Beraksi Hingga Ancaman Beri Nilai Jelek
Pelakunya tak lain adalah seorang guru, yang mencabuli anak muridnya sendiri yang masih berusia 10 tahun
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di lingkungan sekolah.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Pelakunya tak lain adalah seorang guru, yang mencabuli anak muridnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Berikut rangkuman informasi dan keterangan dari kepolisian terkait kasus ini :
Korban takut berangkat ke sekolah

Polisi menangkap Djunaidi (53), tersangka pencabulan terhadap anak muridnya sendiri pada Rabu (24/7/2019).
Kasus ini terungkap setelah korban belakangan takut untuk berangkat ke sekolah sehingga menimbulkan kecurigaan pada diri ibu korban. Setelah didesak ibunya, korban lantas menceritakan pencabulan yang dilakukan Djunaidi.
Mendengar cerita anaknya, ibu Mawar kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi pun mengambil langkah dengan melakukan visum terhadap korban.
• Nunung Rutin Konsumsi Narkoba Dalam 5 Bulan, Keponakan Tak Curiga: Keluar Kamar Suka Nyariin Makanan
• Ini Paparan Soal Intoleransi Menurut Kapolda Metro Jaya
• Persib Vs Bali United: 3 Pemain Maung Bandung yang Diwaspadai dan Pengalaman Buruk dengan Wasit
Dari hasil visum, terlihat ada bekas luka pada kemaluan dan tanda-tanda kekerasan pada kemaluan korban.

Djunaidi (53), guru olahraga yang mencabuli muridnya, sudah melakukan aksinya selama enam bulan.
Dalam waktu enam bulan tersebut, pelaku sudah mencabuli korbannya, Mawar (10 tahun, bukan namanya sebenarnya), sebanyak enam kali.
Baca: Penembak Bripka RE Sebanyak 7 Kali Disebut Anggota Ditpolair Baharkam Polri
Korban merupakan siswi kelas 4 di Madrasah Ibtidaiyah (MI) tempat pelaku mengajar.
Aksi pelaku yang sudah berulang kali tersebut dilakukan di dalam kelas saat mata pelajaran olahraga berlangsung.
Untuk membuat korban menuruti keinginan bejatnya, pelaku menakut-nakuti korban dengan mengancam akan memberikannya nilai jelek bila tak mau menurutinya.
"Pelaku ini ringan tangan. Kepada murid yang lain pelaku ini suka memukul, suka mengancam juga," kata Budhi.
Baca: Gempa Terkini : Kali Kedua, Gempa M 3,7 Kembali Guncang Wilayah Labuha Hari Ini
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun. Karena pelaku adalah guru dari korban, maka hukuman ditambah 1/3-nya," ucap Budhi.
Memisahkan murid laki-laki dengan perempuan
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan, aksi pencabulan yang telah dilakukan sebanyak enam kali saat pelajaran olahraga berlangsung.
"Jadi yang laki-laki disuruh praktek di luar, perempuan belajar teori di dalam," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/7/2019).
Saat pelajaran teori bersama sejumlah murid perempuannya, pelaku memutarkan sebuah video di depan kelas.
Ketika video berlangsung, pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan aksi bejatnya.
Baca: Fakta di Balik Alumni UI Kecewa Tawaran Gaji 8 Juta, Pihak Kampus Sayangkan Hal Ini Diumbar Luas
Belakangan diketahui, korban tidak berdaya saat dicabuli pelaku karena diancam akan mendapatkan nilai jelek apabila tidak mengikuti perintah pelaku.
"Pelaku sering mengancam kalo tidak nurut maka tidak ini yang membuat murid menjadi tertekan dan menuruti apa yang diinginkan pelaku," kata Budhi.
Pelaku ringan tangan dan ancam beri nilai jelek
Djunaidi (53), guru olahraga yang mencabuli muridnya sendiri, telah beraksi sebanyak enam kali dalam enam bulan.
Sebelum mencabuli korbannya dalam setiap aksinya, pelaku yang bertemperamen tinggi mengancam akan memberikan nilai jelek.
Korban, Mawar (10 tahun, nama samaran), tidak berdaya saat dicabuli pelaku karena diancam akan mendapatkan nilai jelek apabila tidak mengikuti perintah pelaku.
Saat beraksi, pelaku sengaja memisahkan murid laki-laki dan perempuan saat pelajaran olahraga berlangsung supaya bisa mendekati Mawar.
Saat pelajaran teori bersama sejumlah murid perempuannya, pelaku memutarkan sebuah video di depan kelas.
Ketika video berlangsung, pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan aksi bejatnya.
Akibat percabulan tersebut, korban menjadi takut ke sekolah.
• Yuk Sore ke Festival Cisadene, Dimeriahkan Artis Nasional dan 150 UKM Hingga Jembatan Apung
• Suami Keluar Mencari Kodok, Istrinya yang Sedang Menyusui Diperkosa Tetangga
• Ingin Berobat Sakit Bisul di Paha, Gadis SMA Ini Justru Disetubuhi Dukun Cabul Hingga 15 Kali
Korban mengalami trauma cukup parah sehingga polisi bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk memulihkan psikis korban.
Sekjen LPAI, Henny Hermanoe mengatakan, pendampingan perlu dilakukan karena korban dikhawatirkan bisa mengalami trauma berkelanjutan.
Penulis : Gerald Leonardo Agustino
Sumber : TribunJakarta.com