Jumat, 3 Oktober 2025

Pengamen Mengaku Disiksa Polisi Untuk Mengakui Pembunuhan Pada 2013, Kini Ia Gugat Polda Metro Jaya

Salah seorang Pengamen bernama Fikri Pribadi menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI

Editor: Hendra Gunawan
(KOMPAS.com - Walda Marison)
Fikri Pribadi, Pengamen Yang Disiksa Oknum Polisi Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019)(KOMPAS.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang Pengamen bernama Fikri Pribadi menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI.

Ia mengaku mengalami penyiksaan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya.

Penyiksaan itu dia terima beserta empat orang pengamen lainya karena dipaksa mengaku melakukan pembunuhan di kolom jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam.

Awlanya Fikri Pribadi (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari.

Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut.

Sontak dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu.

Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.

Saat polisi datang ke lokasi, Fikri Pribadi dan ketiga temannya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.

"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu.

Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia bukan hanya diperiksa melainkan disiksa oleh para oknum polisi.

Baca: Heboh Virus Machupo Dalam Paracetamol Bisa Rusak Kulit, Isu atau Fakta? BPOM Buka Suara

Baca: Profil 12 Perempuan yang Akan Mengikuti Uji Kompetensi Calon Pimpinan KPK Hari Ini

Baca: Tewas Terbunuh di Meksiko, Ayah Samuel Kim Ternyata Seorang Pengusaha Real Estate

Baca: Ditanya Melaney Ricardo Soal Keinginan Jadi Istri Ke-2, Ayu Ting Ting: Gak Bisa Cinta Itu Dibagi

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh ngaku," ucap dia.

Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.

Karena tidak kuat akan siksaan tersebebut, mereka pun akhirnya memilih mengaku.

Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved