UPDATE Wanita Pembawa Anjing di Masjid : Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri hingga Reaksi DMI
Berikut update wanita pembawa anjing di masjid, dari jalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri hingga begini reaksi DMI.
Penulis:
Citra Agusta Putri Anastasia
Editor:
Daryono
Berikut update wanita pembawa anjing di masjid, dari jalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri hingga begini reaksi DMI.
TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinsial SM (52) yang diusir jemaah Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/7/2019).
SM diusir karena membawa masuk anjing dan tidak melepas alas kaki saat masuk ke dalam masjid.
Dilansir Kompas.com, Kepala Operasional Pelayanan Kedokteran Polri RS Polri Kramat Jati, Kombes Edy Purnomo, mengatakan SM tiba di RS Polri pukul 00.15 WIB.
SM menjalani pemeriksaan kejiwaan sesuai permintaan pihak Polres Kabupaten Bogor.
Hal itu dilakukan untuk membuktikan apakah SM mengidap gangguan kejiwaan atau tidak.
"Saat ini pasiennya masih di Rumah Sakit Polri masih diobservasi untuk dapat menentukan gangguan jiwa atau tidak," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Senin, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca: Kemenag Sesalkan Video Viral Wanita Membawa Anjing ke Masjid
Edy menjelaskan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk memeriksan kejiwaan SM.
Saat ini, SM dirawat di ruang khusus tahanan yang menderita gangguan kejiwaan.
"Dirawat khusus dalam rangka observasi, ruangannya kita sesuaikan dengan keadaan pasien, di Ruang Dahlia. Tidak (dicampur dengan pasien gangguan jiwa lainnya), karena ini secara fisik sehat. Hanya jiwanya terganggu, kalau dia dicampur nanti bisa infeksi menular," ujar Edy.
Edy menambahkan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dokter psikiater RS Polri, pemeriksaan SM akan selesai paling lambat dua minggu atau 14 hari.
Sebelumnya, Kepala Polsek Babakan Madang Komisaris Polisi, Wawan Wahyudin, mengatakan, SM diduga depresi hingga marah-marah dan mempertanyakan suaminya.
"Dugaan awalnya depresi tapi sudah kita limpahkan ke Polres Bogor," terangnya.
Hingga kini pihak Polres Bogor sudah mengumpulkan empat orang saksi untuk diperiksa mulai dari DKM beserta jamaah masjid.
Dilansir Kompas.com, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca: Viral Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Kemenag Minta Masyarakat Tenang Jangan Terprovokasi
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Dicky mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan SM di RS Kramat Jati, Jakarta.
DMI Minta Pemerintah Bersikap
Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI), Syafruddin, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk ikut merespons dan menyikapi kasus SM.
"Bagi pemerintah, Kementerian Agama agar ikut merespon, menyikapi hal ini karena ini masalah kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Syafruddin di kantor DMI, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019), dilansir Tribunnews.
Selaku Ketua DMI, Syafruddin mengutuk keras peristiwa tersebut.
Terlepas dari latar belakang, alasan, maupun kondisi wanita pembawa anjing itu.
DMI mengimbau kepada umat islam yang merasa terusik masalah akidah, prinsip dan syariat agar bisa menyikapi peristiwa ini dengan penuh kesabaran.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia ataupun media massa agar terus mengawasi para penegak hukum yang tengah menangani kasus tersebut.
Dirinya juga berharap kepada seluruh pihak, untuk jangan menjadikan peristiwa ini sebagai ajang perdebatan demi menghindari terbelahnya masyarakat.
"Bagi kita semua tolong jangan jadikan kejadian ini dijadikan ajang perdebatan sehingga kita bisa terbelah satu sama lain. Umat Islam bisa terbelah satu sama lain, anak bangsa Indonesia bisa terbelah," ungkap Syafruddin.
Baca: Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Ngamuk di Kantor Polisi Bogor
Sebelumnya, ada seorang wanita membawa seekor anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada Minggu (30/6/2019).
Peristiwa yang sempat direkam itu menampilkan seorang wanita terlibat cekcok dengan sejumlah jamaah di masjid.
Kronologi Kasus Wanita Pembawa Anjing di Masjid
Sebelumnya, seorang wanita paruh baya diamanankan Kepolisian Resort Bogor (Polres Bogor) setelah aksinya viral di media sosial Twitter.
Dalam video viral yang diunggah oleh akun @OppositeNewsID, terlihat seorang wanita berkacamata dengan setelan baju putih dan celana hitam masuk ke dalam masjid sambil membawa seekor anjing.
Video yang berdurasi 1.09 menit itu memperlihatkan wanita berkacamata itu datang sambil berbicara kepada dua pria dengan nada tinggi.
Dalam percakapannya dengan pria berbaju oranye itu, ia mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid.
"Suami gue kenapa dikawinin di sini," tanyanya sembari menaruh anjingnya di atas karpet masjid, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca: Cegah Fitnah, DMI Minta Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Ditangani Transparan
Wanita tersebut lantas ditanya perihal agama hingga wanita itu langsung memperkenalkan agamanya kepada pria berbaju oranye itu.
Hingga akhirnya, pria berbaju oranye itu mendorongnya keluar dan memberitahukan bahwa perbuatannya itu tidak pantas dilakukan di masjid.
Lebih-lebih wanita itu mengenakan sandal hingga membuat kedua pria emosi.
Aksi saling dorong pun tak terhindarkan.
Kemudian di video itu jemaah berhamburan, baik jemaah pria dan wanita pun berusaha mengusir anjing yang sengaja dilepas si wanita tersebut.
Tak sampai di situ, SM lantas marah karena anjingnya yang diusir oleh jemaah menghilang.
Ia bahkan mengancam tidak mau pulang sebelum anjing miliknya ditemukan, cek-cok pun kembali tak terhindarkan, kali ini di luar halaman masjid.
"Dia tidak mau pulang sebelum anjingnya ditemukan seolah-olah kami pengurus masjid dan jemaah itu disalahkan menghilangkan anjingnya. Dia tidak mau pulang kalau anjingnya tidak ada, ya kami kesulitan untuk mencari anjing," ujar Dewan Pembina Masjid Al-Munawaroh, Raudl Bahar, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Untuk meredam situasi, pihak DKM kemudian menghubungi Polsek Babakan Madang untuk menindak tegas tindakan SM.
"Bahkan keamanan di sini ditonjok bibirnya pecah, giginya juga sedikit terganggu. Saya selaku dewan pembina masjid, kasus semacam ini harus segera dilaporkan ke yang berwajib. Maka, saya menelepon kapolsek," ujarnya.
Bahar membantah telah menikahkan suami dari wanita tersebut di masjid itu.
"Enggak ada karena biasanya ada pemberitahuan seminggu sebelum acara kalau ini kan enggak," tuturnya.
Hingga kini pihak Polres Bogor sudah mengumpulkan empat orang saksi untuk diperiksa mulai dari DKM beserta jamaah masjid.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Danang Triatmojo/Dean Pahrevi/Afdhalul Ikhsan)