Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Diduga Ingin Edarkan Narkoba ke Kepulauan Seribu
Riza ditangkap pada Senin (17/6/2019), usai menjadi kurir sabu dan hendak mengedarkan barang haram itu di wilayah Kepulauan Seribu
"Barang buktinya ada total 1,7 kilogram sabu. Tersangka ini nggak menjual, tersangka ini nanti didatangi orang dia akan menyerahkan barang," kata Argo.
Baca: Soal Klaim Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandi, Ini Kata Mahfud MD
Akibat perbuatannya, Riza dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Argo.
Penulis : Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Berencana Edarkan Sabu di wilayah Kepulauan Seribu