Kamis, 2 Oktober 2025

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Diduga Ingin Edarkan Narkoba ke Kepulauan Seribu

Riza ditangkap pada Senin (17/6/2019), usai menjadi kurir sabu dan hendak mengedarkan barang haram itu di wilayah Kepulauan Seribu

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus narkotika di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (18/6/2019) 

"Barang buktinya ada total 1,7 kilogram sabu. Tersangka ini nggak menjual, tersangka ini nanti didatangi orang dia akan menyerahkan barang," kata Argo.

Baca: Soal Klaim Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandi, Ini Kata Mahfud MD

Akibat perbuatannya, Riza dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Argo.

Penulis : Gerald Leonardo Agustino 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Berencana Edarkan Sabu di wilayah Kepulauan Seribu

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved