Jumat, 3 Oktober 2025

Perkembangan Teknologi Melalui Dunia Maya Dewasa ini Tidak Bisa Dihindari kata Rulli Nasrullah

Pengamat Media Sosial, Dr. Rulli Nasrullah, M.Si, mengakui bahwa, perkembangan teknologi melalui dunia maya (internet) dewasa ini tidak bisa dihindari

Editor: Toni Bramantoro
ist
Rulli Nasrullah 

“Apa yang harus dilakukan oleh Netizen ? Pertama, ada fungsi dan peran dari lingkungan terdekatnya. Kedua, lagi lagi adalah literasi digital yang dilakukan oleh pemerintah, keluarga, sekolah dan segala macam. Tetapi yang paling adalah memproduksi konten-konten yang baik dan meng-counter konten negatif sebanyak-banyaknya,” kata pria yang juga dosen Magister Ilmu Komunikasi di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  (IISIP) Jakarta ini.

Selain itu dirinya juga menyoroti pemilik platform medsos seperti Youtube, Facebook dan sebagainya untuk ikut turun tangan memonitor isi konten-konten yang bersifat provokasi ajakan kekerasan yang bisa merusak persatuan.

Menurutnya ketika perusahaan pemilik platform tersebut telah masuk dan beroperasi secara komersial di sebuah negara, maka dia harus mengikuti regulasi yang ada di negara tersebut.

“Perlu adanya regulasi khusus antara perusahaan medsos dengan pihak pemerintah untuk mengatur banyak hal seperti itu. Karena ini teknologi, saya pikir dari pihak medsos sebenarnya sangat mudah, tinggal memasukkan kata kunci, maka konten-konten seperti pornografi, radikalisme, kekerasan tidak akan muncul,” kata pria yang telah banyak menulis buku tentang Media Sosial ini.

Untuk itu dirinya berharap pemerintah berperan aktif untuk bekerjasama dengan pihak penyedia layanan medsos untuk men-take down konten-konten yang mengandung unsur kekerasam, radikalisme-terorism, pornografi dan sebagainya.

“Diperlukan tindakan tegas dari pihak-pihak terkait.Tentunya mencegah itu lebih baik, daripada ketika sudah menyebar dan paham itu sudah masuk ke dalam jiwa seseorang, maka agak susah untuk diperbaiki,” kata peraih Doktoral bidang Kajian Budaya dan Media dari Universitas Gadjah Mada ini.

Pemerintah sendiri dalam melakukan tindakan menurutnya sudah cukup tegas. Yang menjadi persoalan adalah teknologi internet itu kurvanya juga  naik dengan sangat cepat,  namun regulasinya satu demi satu baru dibuat. Tentunya tetap dicari perangkat hukumnya.  

“Karena ini dunia digital, apakah undang-undang digital itu mencakup itu semuanya seperti di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu kan juga belum masuk ke ranah ranah seperti itu. Hanya beberapa bagian saja. Kita perlu regulasi-regulasi yang sifatnya mikro, yang secara teknis mengatur poin-poin terkecil dari pelanggaran-pelanggaran bentuk kejahatan apapun yang ada di internet. Itu yang saya katakan perlu kontinyuitas regulasi yang sangat luar biasa,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved