Jumat, 3 Oktober 2025

Glen Gunakan Senjata Tajam Rampas Ponsel di Tanjung Priok, Begini Kejadiannya

Perlawanan korban berakhir saat Glen mengayunkan senjata tajam yang ia bawa ke arah kepala korban

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Korban yang berusaha menghindar melepaskan genggaman tasnya sehingga terjatuh.

Dia mengalami luka-luka di bagian kepala dan bahunya.

Baca: Pemudik Mulai Banjiri Terminal Bus Tanjung Priok

"Pelaku pun mengambil handphone dari tas korban dan melarikan diri," kata Supriyanto.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tanjung Priok.

Kemudian, setelah mendapatkan ciri-ciri dan informasi mengenai pelaku, polisi segera melakukan pengejaran.

"Pelaku 1 atau Glen ditangkap pada Jumat (7/6/2019) sementara pelaky Andreas masih DPO," ucap Supriyanto.

Adapun pelaku Glen dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved