Kamis, 2 Oktober 2025

Bangunan Roboh di Johar Baru, Polisi Tetapkan Pemilik Kos Sebagai Tersangka

Tersangka merupakan pria berinisial M, pemilik bangunan roboh yang sebelumnya difungsikan sebagai kos-kosan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Nur Ichsan
ilustrasi bangunan roboh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan satu tersangka dalam insiden robohnya bangunan di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/4/2019) lalu.

Tersangka merupakan pria berinisial M, pemilik bangunan roboh yang sebelumnya difungsikan sebagai kos-kosan.

Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan sekitar 10 orang terluka.

"Kami tetapkan pemilik rumah sebagai tersangka," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Polisi menetapkan M jadi tersangka karena dianggap lalai hingga membuat orang lain terluka bahkan meninggal dunia.

Baca: Ombudsman RI Akan Kaji Sistem Pilpres dan Pileg 2024 Agar Dipisah

"Diduga konstruksi bangunan tidak baik saat kejadian," tutur Arie.

Atas hal ini M dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal dengan ancaman 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved