Selasa, 30 September 2025

Polisi Tahan Pengemudi yang Mengamuk di Tol Pancoran

"Iya, benar (sudah ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono

Tangkapan Layar Akun Instagram @ridholaksamana
Tangkapan layar video yang viral di media sosial, yang menayangkan seorang pria mengamuk di Jalan Tol 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah melakukan penahanan terhadap pengemudi Toyota Fortuner, Oloan Nadeak (35) yang mengamuk di Tol Pancoran arah Cawang, Jakarta.

Oloan Nadeak ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Video Viral Seorang Pria Mengamuk di Jalan Tol, Pengunggah : Dia Injak dan Tendang Mobil Saya

"Iya, benar (sudah ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2019).

Sementara itu, Kanit III Resmob Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon menambahkan, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan itu dikenakan Pasal 335 KUHP.

Atas perbuatannya itu, Oloan terancam pidana penjara maksimal satu tahun.

"Kita kenakan Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman," tutur Herman.

Oloan merupakan pengemudi Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B 1592 BJK yang mengamuk di tengah kemacetan Tol Pancoran.

Baca: Wiranto Sebut Partisipasi Pemilu 2019 Melampaui Target

Dalam rekaman yang viral di media sosial, dirinya memaki dan menginjak kap mesin serta atap mobil Honda Brio milik pengendara lain.

Oloan mengamuk karena tidak terima mobilnya tidak bisa menyalip mobil Honda Brio di depannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan