Cara Pelaku Begal Nasabah Bank Beraksi, Pakai Cincin Modifikasi untuk Gembosi Ban
Cincin modifikasi itu dilengkapi paku yang akan ditusukkan ke ban mobil korban supaya ban bocor dan kempis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan modus para pelaku begal nasabah bank.
Para pelaku mengincar korbannya yang naik kendaraan dengan menggunakan cincin yang telah dimodifikasi agar mudah menggembosi ban kendaraan.
Baca: Polisi Ringkus Komplotan Begal Nasabah Bank Bermodus Gembosi Ban
Cincin modifikasi itu dilengkapi paku yang akan ditusukkan ke ban mobil korban supaya ban bocor dan kempis.
"Pada saat mobil itu berhenti di traffic light, kakinya tersangka ini bisa menggunakan paku yang dimodifikasi, nanti ditaruh di sepatu kemudian ditempelkan di ban saat mobil berhenti," kata Argo Yuwono dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (11/4/2019).
Selanjutnya, pelaku akan memberi tahu pengendara mobil bahwa bannya kempis.
Biasanya pengendara akan menepikan mobilnya.
Ketika korban menepi, momen itulah yang digunakan para pelaku untuk menggasak harta korban di dalam mobil.
Argo Yuwono mengemukakan, para pelaku sengaja membocorkan ban belakang sebelah kiri mobil supaya pengendara tidak melihat ketika pelaku mengambil barang di dalam mobil lewat pintu sebelah kanan.
"Kalau yang bocor sengaja kiri belakang otomatis kan sopir mengganti (ban). Nah, sebelah kanan mobil tidak kelihatan. Jadi dia buka pintu dan mengambil uang," ujar Argo Yuwono.
Argo Yuwono melanjutkan, para pelaku juga bisa memprediksi waktu kempisnya ban sehingga bisa melakukan aksi pencurian dalam waktu yang singkat kala mobil ditepikan.
Sebelumnya diberitkan, polisi meringkus lima pelaku pencurian dengan modus kempiskan ban mobil korban.
Polisi juga menembak satu orang tersangka pelaku lainnya karena melawan saat hendak ditangkap.
Baca: Nasabah Bank Jateng Kaget Saldo Rp 6,4 Miliar Miliknya Lenyap
Keenam orang itu dibekuk setelah mereka mencuri uang tunai senilai Rp 30 juta dengan modus kempiskan ban kendaraan korbannya di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, 26 Maret lalu.
Kelima tersangka kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Penulis : Ardito Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Pencuri Pakai Cincin Modifikasi untuk Kempiskan Ban Mobil Korbannya