Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Ringkus Komplotan Begal Nasabah Bank Bermodus Gembosi Ban

"Yang menggambar itu inisial B (39), dia ini mempunyai kecerdasan. Jadi dia pura-pura ikut masuk di dalam antrean di bank," ucapnya

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat menunjukkan barang bukti di RS Polri Kramat Jati, Kamis (11/4/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam pelaku perampokan spesialis nasabah bank.

Keenam pelaku tersebut kerap beraksi di wilayah Jabodetabek.

Baca: Kawanan Perampok Bermasker Gasak Puluhan Handphone dari Toko di Kramat Jati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku yang ditangkap di rumahnya kawasan Bekasi pada Selasa (9/4/2019) itu memiliki peran berbeda dalam beraksi.

"Yang menggambar itu inisial B (39), dia ini mempunyai kecerdasan. Jadi dia pura-pura ikut masuk di dalam antrean di bank. Dia bisa menggambarkan, orang yang ambil uang Rp 30 juta, Rp 50 juta, Rp100 juta," kata Argo di RS Polri Kramat Jati, Kamis (11/4/2019).

Setelah yakin korban mengambil uang dalam jumlah besar, B lalu memberi ciri-ciri korban kepada H (37) dan AF (43) yang bertugas mebuntuti korban bersama DH selaku eksekutor.

Saat korban berhenti di lampu merah, DH (27) menusuk ban mobil korban dengan paku lalu berpura-pura memberitahu korban ban mobilnya bocor agar menepikan kendaraannya.

"Setelah berhenti otomatis sopir mengambil peralatan untuk mengganti ban. Jadi saat mengambil peralatan dan mengganti ban yang bocor itulah kesempatan pelaku lain yang sebagai eksekutor," ujarnya.

Guna memuluskan aksinya pelaku menenteng senjata tajam yang digunakan untuk mengancam atau melukai korban yang melawan saat mereka beraksi.

Perihal cara kerja, Argo menjelaskan E (38) selaku kapten yang meninggal karena melawan saat ditangkap merupakan sosok yang menentukan segala hal.

Baca: Conor McGregor Dapat Keringanan Hukuman atas Tuduhan Perampokan

"Kapten ini yang menentukan semuanya, jadi menentukan sasaran bank apa. Nanti pembagian pun dia, semua dia menentukan. Trus kapan dia melakukan jadi dia tergantung dia," tuturnya.

Kelima tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara itu kini masih diperiksa penyidik guna pengembangan kasus.

Penulis : Bima Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Komplotan Begal Nasabah Bank Bermodus Gembosi Ban Ditangkap

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved