Polisi Hentikan Kasus Ibu Bunuh Anak di Cakung karena Tersangka Alami Gangguan Jiwa
Keputusan itu diambil setelah polisi menerima hasil tes psikologis tersangka L di RS Polri Kramat Jati yang menyatakan L mengalami gangguan jiwa.
Laporan Reporter Warta Kota, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polsek Cakung menghentikan penyidikan atas kasus ibu diduga membunuh anaknya sendiri di Cakung, Jakarta Timur yang terjadi pada Kamis (28/2/2019) lalu.
Keputusan itu diambil setelah polisi menerima hasil tes psikologis tersangka L di RS Polri Kramat Jati yang menyatakan L mengalami gangguan jiwa.
Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait mengatakan, proses hukum L yang menusuk SH sebanyak empat kali di dahi dan satu di dada, dihentikan karena sesuai aturan, orang yang mengidap gangguan jiwa tak dapat diadili.
"Sesuai UU proses hukumnya enggak dilanjutkan. Tim dokter yang memeriksa menyatakan kalau saat membunuh anaknya, dia sudah mengalami gangguan kejiwaan," kata Tom di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/3/2019).
Lantaran dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan, L kemudian diharuskan dirawat di Rumah Sakit Jiwa Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tom menuturkan, bila L tidak dinyatakan mengalami gangguan jiwa, setidaknya dia bakal dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak juncto 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca: Soal Sindiran Jas, Jubir BPN: Mohon Maaf, Apakah Pak Jokowi Mengkritik Diri Sendiri Apa Gimana?
"Sekarang dirawat di RS Sakit Jiwa Duren Sawit. Kalau oleh dokter dinyatakan tak memiliki gangguan kejiwaan tentu dapat diadili, tapi secara medis dia dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan," paparnya.
Sebelumnya, SH, anak yang masih berumur 3 tahun, diduga tewas di tangan ibunya sendiri, L (22).
Kapolsek Cakung Kompol Imam Irawan menceritakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 18.30 WIB, Kamis (28/2/2019), di sebuah rumah kontrakan yang terletak di wilayah Cakung Barat, Jakarta Timur.
Baca: Wiranto Menganalogikan Pilpres Seperti Milih Sopir Bus: Yang Kurus Bisa Gemuk, yang Gemuk Bisa Kurus
"Kami mendapatkan informasi ada seorang anak meninggal dunia karena jatuh dari kamar mandi. Setelah mendatangi TKP, anggota kami secara kasat mata melihat bahwa ada luka tusuk di anak tersebut. Kami juga menemukan ada pisau yang tergeletak di dekat korban," papar Imam saat dikonfirmasi.
Dikutip dari situs hukumonline.com, dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana.
Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);
b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.