Kuasa Hukum Hercules Akan Buat Laporan ke Propam Polda Metro
Hercules dibawa sekitar empat aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Mereka sempat berada di dalam ruangan sidang setelah mengantarkan terdakwa.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama 8 bulan pidana penjara kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Hercules dijerat Pasal 167 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ini sesuai dengan dakwaan ketiga yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.