Senin, 6 Oktober 2025

Pabrik Ekstasi Rumahan di Tamansari Jakarta Barat Ini Gunakan Bahan Baku Pencuci Pakaian

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi menyatakan, keduanya telah ditahan di Mapolrestro Jakarta Barat.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
SA (40) dan HB (36) ditangkap Satuan NarkoSba Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan memproduksi pil ekstasi di sebuah rumah di Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (23/3/2019). 

Laporan Reporter Warta Kota, Joko Supriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah di Taman Sari, Jakarta Barat.

Pada pengungkapan itu, polisi menangkap dua pembuat pil esktasi yakni SA, perempuan berusia 40 tahun, dan rekan lelakinya, HB (36). Keduanya ditangkap pada Sabtu (23/3/2019).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi menyatakan, keduanya telah ditahan di Mapolrestro Jakarta Barat.

"Benar, yang bersangkutan telah kami amankan," kata Hengki, Senin (25/3/2019). "Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," imbuhnya.

Hengki menjelaskan, dari pengungkapan itu, polisi menyita ratusan pil ekstasi dan alat cetaknya.

Baca: Kementerian Agama Kenaikan Visa Progresif Rp 7,5 Jutaan untuk Calon Jamaah yang Pernah Naik Haji

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari warga masyarakat akan pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah di Tamansari.

Polisi kemudian berupaya melakukan mengungkapnya. "Kami lakukan undercover buy. Setelah sepakat, dilalakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," ujarnya.

Baca: Resmi Beroperasi, Ruas Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi Masih Tanpa Tarif

Dari penggerebekan itu ditemukan 1 paket diduga berisi 225 butir pil ekstasi yang diduga palsu.

Setelah diteliti, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pil-pil itu adalah ekstasi palsu. Menurut SA dan HB, pil ekstasi itu dibuat dari campuran obat-obat yang bisa dibeli di warung seperti Bodrex, Paracetamol, Sanmol, dan Neo Napacin.

Campuran obat itu ditambahi blau cuci, bahan padat berwarna biru yang biasa digunakan untuk mencuci pakaian.

"Kami telah lakukan pengujian dan hasilnya pil tersebut tidak mengandung unsur narkotika, bisa dikatakan pil tersebut pil ekstasi palsu," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora.

Untuk proses hukumnya para pelaku dijerat Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukuman tertingginya 15 tahun penjara.

Dadan, pejabat Bidang Penindakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, jika bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan pil ekstasi palsu tersebut berbahaya bagi tubuh.

Apalagi, ekstasi itu dibuat dari campuran Paracetamol, Bodrex, Neo Napacin, dan blau cuci.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved