Ditangkap Polres Kepulauan Seribu, Muncikari Ini Mengaku Sudah Setahun Jajakan WTS di Situs Online
TAA mengaku WTS yang ia jajakan lewat situs online Semprot.org adalah wanita-wanita yang dikenalnya dari teman ke teman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Kepulauan Seribu menangkap TAA atas dugaan menjajakan wanita tuna susila (WTS) secara daring atau online.
Kepada awak media, TAA diduga seorang muncikari ini mengaku sudah menjalankan aksinya selama setahun belakangan ini.
Baca: 3 Fakta Terbaru Sidang Muncikari Kasus Prostitusi Artis, Akhirnya Ungkap Kronologi Tawari Jasa VA
"Udah setahun (melakukan bisnis prostitusi online)," aku TAA, Senin (25/3/2019).
TAA mengaku WTS yang ia jajakan lewat situs online Semprot.org adalah wanita-wanita yang dikenalnya dari teman ke teman.
Meski demikian, TAA memastikan bahwa WTS yang ia jajakan tak ada yang di bawah umur.
"Nggak ada yang di bawah umur, itu dapat dari teman ke teman," ungkap TAA.
Pria berkacamata itu juga mengatakan, seluruh pelanggan WTS yang ia jajakan berasal dari wilayah DKI Jakarta.
Hanya saja, TAA tak pernah mengetahui latar belakang pelanggannya.
"Dari wilayah Jakarta semua. Nggak tahu (dari kalangan mana), karena dari website aja, nggak kenal," katanya.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Muhammad Sandy Hermawan mengatakan bahwa WTS yang dijajakan pelaku memang ia dapatkan dari teman-temannya.
Selain TAA, diduga kuat masih ada muncikari lain yang menjajakan WTS lewat situs tersebut.
"Vianya lewat teman-teman ada yang dia punya kenalan digaet sama dia. Nggak harus kenal sama dia lah. Jadi dari satu wanita ke wanita lain saling berhubungan ini kan semacam agency gitu ya," ucap Kapolres.
Baca: Mengaku Dijebak pada Kasus Prostitusi Online, Muncikari Endang Minta Doa Agar Kasusnya Cepat Selesai
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
TAA terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Penulis : Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Pengakuan Muncikari Penjaja WTS di Situs Online yang Diringkus Polres Kepulauan Seribu