Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Perdata di PN Depok Ditunda, Puluhan Jemaah First Travel Ungkap Kekecewaannya

"Kami kecewa. Sudah menunggu dari jam tujuh pagi tapi sidangnya ditunda dengan alasan Kejaksaan Negeri Depok tidak menghadirkan tergugat," katanya

Warta Kota/Gopis Simatupang
Jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (20/3/2019) ditunda hingga membuat mereka kecewa 

Terkait permintaan jamaah yang meminta agar kejaksaan menghadirkan bos First Travel Andika Surachman dalam sidang perdata gugatan aset, dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Rutan Klas IIB Depok, tempat Andika ditahan, agar yang bersangkutan dapat hadir pekan depan.

"Andika harus bisa dihadirkan. Saya akan koordinasi dengan Rutan Depok supaya bisa berjalan dengan baik. Saya maklumi apa yang jamaah lakukan, tapi harus diikhlaskan. Jangan emosi teriak-teriak, habis energi kita," bilang Sufari.

Penulis : Gopis Simatupang

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Sidang Perdana Gugatan Aset First Travel Ditunda Pengadilan Negeri Kota Depok, Jamaah Kecewa

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved